KAMI Desak Ketua KPU RI Dinonaktifkan, Ini Sebabnya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak agar Ketua dan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinonaktifkan dari jabatannya secara tidak hormat.

Desakan tersebut disampaikan KAMI Lintas Provinsi melalui pernyataan sikapnya di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), pada (18/12/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Anggota KAMI DIY, Syukri Fadholi membenarkan adanya desakan tersebut. Pihaknya mengatakan, peryataan sikap itu sebagai bentuk kewajiban moral bersama untuk memberikan koreksi terhadap segala bentuk Ketidakadilan.

“Kewajiban kami menkritisi agar Pemilu jujur dan Adil sesuai pasal 22 E UUD 45. Jika tuntutan kami tidak diperhatikan, maka akan ada sikap yang perlu di koordinasikan dengan segenap elemen rakyat lainya,” tegas Syukri kepada kabarkota.com, Ahad (18/12/2022) malam.

Dalam pernyataan sikap bernomor 29/XII/2022 tentang Rekayasa KPU RI dalam Proses Verifikasi Faktual Peserta Pemilu merupakan Kejahatan Demokrasi itu, KAMI menyampaikan dua hal. Pertama, mendesak Ketua KPU dan komisioner lainnya yang terlibat rekayasa segera diberhentikan secara tidak hormat. Kedua, penyelenggara Pemilu segala menghentikan semua upaya dan rekayasa dalam proses tahapan pemilu yang berpotensi merusak dan menciderai proses demokrasi di Indonesia.

Sekretaris KAMI Lintas Provinsi, Sutoyo Abad mengungkapkan, dua desakan tersebut didasarkan adanya somasi dari sejumlah anggota KPU daerah kepada KPU RI, karena mereka mengaku mendapatkan intimidasi dalam proses verifikasi faktual partai politik. Intimidasi dilakukan agar para anggota KPU di daerah meloloskan beberapa partai yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan sebaliknya. Sebab pada kenyataannya, mereka meloloskan partai-partai tertentu yang akan memecah dukungan suara bagi partai yang selama ini dianggap oposan, serta mengamputasi kemunculan partai yang sangat kritis terhadap rejim oligarki.

Pihaknya menduga, tindakan KPU tersebut dilakukan atas kendali penguasa guna menafikan persyaratan objektif, dengan memaksa KPU daerah mengubah status TMS menjadi MS atau pun sebaliknya.

“Itu sangat lah berbahaya bagi proses politik di Indonesia, dan lebih tepatnya merupakan kejahatan demokrasi,” anggapnya.

Menurutnya, kejahatan tersebut seharunya dilawan oleh semua kekuatan rakyat, karena sangat berbahaya bagi masa depan NKRI. “Jika tidak segera ditindak tegas, maka ke depan, KPU akan selalu “bermain” melalui tipuan,” tegas Sutoyo.

KAMI Lintas Provinsi ini terdiri atas KAMI Jateng, DIY, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumut, Kalbar, Sumsel, Sulsel, Kepulauan Riau, dan Aceh.

Sumber: kabarkota

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *