Umat beragama diharuskan membayar pajak kepala (head/poll tax), dan sebagai imbalannya perlindungan dan kedamaian menjadi hak mereka; dengan demikian mereka dikenal sebagai “orang-orang yang dilindungi.”
Ideal Islam adalah untuk menciptakan suatu dunia di mana, di bawah penguasa Muslim, penyembahan berhala dan paganisme dimusnahkan, dan semua ahlul kitab dapat hidup dalam sebuah masyarakat yang dibimbing dan dilindungi oleh kekuasaan Islam.
“Jika Islam dianggap sebagai agama Tuhan yang terakhir dan sempurna, maka umat lain harus diajak, mula-mula melalui pembujukan
tanpa menggunakan pedang, untuk masuk kedalam agama Islam,” ujar John L Esposito.
Dengan demikian, katanya lagi, kaum non-Muslim diberi tiga pilihan:
(1) masuk Islam dan menjadi anggota umat sepenuhnya;
(2) tetap dalam agama masing-masing dan membayar pajak kepala;
(3) jika mereka menolak Islam atau status “dilindungi,” maka berperang dibolehkan, sampai peraturan Islam diterima.