Alhamdulillah, Dana Setoran Haji dan Kelolaan di BPKH Kini Bebas Pajak

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Dana setoran haji dan hasil investasinya yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dibebaskan dari pungutan pajak penghasilan (PPh).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember lalu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasal 17 PP ini mengatur penerimaan BPKH yang dikecualikan sebagai objek PPh meliputi:

a. setoran biaya haji dan biaya haji khusus

b. nilai manfaat keuangan haji berupa penghasilan dari pengembangan keuangan haji

c. dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji

d. dana abadi umat

e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Ayat (3) pada Pasal tersebut merinci jenis-jenis penghasilan dari pengembangan dana kelolaan haji. Yang dibebaskan pajaknya mencakup imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan di bank.

Selain itu, imbal hasil dari obligasi syariah (sukuk), dividen, dan laba dari kontrak investasi kolektif yang seperti reksadana syariah dan lainnya juga dibebaskan pajaknya.

Penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas dikecualikan sebagai objek pajak.

Sebelum aturan ini muncul, BPKH pernah mengeluhkan besarnya pungutan pajak penghasilan atas hasil investasi dana kelolaan haji. Pada 2018, besar pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp1,2 triliun.

Kala itu, pemerintah masih memungut pajak deposito sebesar 20 persen dan pajak surat berharga sebesar 15 persen.

Sumber: cnnindonesia

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *