Penjelasan Gus Baha Soal Kredit Motor, Riba atau Tidak?

Penjelasan Gus Baha Soal Kredit Motor
Penjelasan Gus Baha Soal Kredit Motor
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kredit sepeda motor telah menjadi transaksi yang biasa oleh masyarakat. Karena anggaran tidak memungkinkan pembayaran tunai, kredit adalah solusinya.

Itu sebabnya sulit untuk menghindari kredit. Kredit motor paling sering digunakan karena motor merupakan sarana utama kegiatan sehari-hari.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gus Baha menjelaskan apakah kredit motor termasuk kategori riba atau tidak.

Pernyataan Gus Baha ini penting karena tidak semua transaksi kredit motor diciptakan sama. Setiap transaksi yang dilakukan oleh dealer dapat berbeda.

Posisi riba dalam perjanjian kredit sepeda motor harus diperhatikan secara serius. Jangan sampai niat baik beli motor untuk sarana bekerja malah terjebak dalam status riba. ‘

Karena Al Qur’an sudah memberikan status Haram atas riba. Tak ada toleransi dalam status riba. Wajib dihindari siapa saja.

Menurut Gus Baha, ada syarat yang harus dipenuhi agar kredit motor tidak menjadi riba dan halal dilakukan.

Membeli motor dengan cara kredit adalah transaksi yang sudah lazim di Indonesia.

Terutama bagi kalangan yang ingin membeli sesuatu namun memilik budget yang pas-pasan.

Terkadang orang-orang bingung dan khawatir, apakah hal ini termasuk riba yang dosanya besar?

Transaksi dikatakan riba jika ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pembeli.

Dalam sebuah kajian, Gus Baha bercerita bahwa dia pernah ditanyai seseorang tentang urusan kredit dan hutang.

“Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total habisnya 18 juta,” cerita Gus Baha.

“Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit,” jelas Gus Baha.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *