Guru dan Kepsek Harus Tahu, Dana BOS Tahun 2023 Bakal Dipotong Jika Hal Ini Terjadi

Ilustarasi *detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Kementerian Pendidikan membuat kebijakan baru untuk penyaluran dana BOS tahun anggaran 2023, di mana akan ada pemotongan dengan ketentuan tertentu.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang sekolah, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehingga guru dan kepala sekolah di jenjang pendidikan tersebut harus tahu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada Kamis, 22 Desember 2022, diadakan webinar dengan tema Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang membahas mengenai kebijakan baru dana BOS di tahun 2023.

Dalam webinar tersebut disampaikan bahwa kebijakan dana BOS tahun 2023 akan berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya atau tahun 2022.

Pada tahun 2022, tidak ada pemotongan dana BOS yang berlaku. Sementara untuk kebijakan tahun 2023, Kemdikbud akan menerapkan sistem pemotongan dana BOS jika ada suatu hal khusus yang terjadi.

Dikutip dari kanal YouTube Guru Abad 21, pemotongan dana BOS akan dilakukan jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.

Perlu diketahui, penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran 2023 hanya melewati 2 tahap saja, yakni tahap 1 dan tahap 2.

Kebijakan baru ini mengganti tahap sebelumnya, di mana pada tahun 2022 ini, penyaluran dana BOS menggunakan sistem 3 tahap.

Adapun untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal untuk tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.

Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.
Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen.

Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pelaporan tahap 2 di bulan Februari 2024, pemotongan sebesar 2 persen
Pelaporan tahap 2 di bulan Maret 2024, pemotongan sebesar 3 persen.
Pelaporan tahap 2 di bulan April, Mei, Juni 2024, pemotongan sebesar 4 persen.
Perbedaan penyaluran dana BOS tahun 2022 dan 2023 juga terletak pada mekanismenya.

Untuk penyaluran dana BOS Reguler tahun 2022 dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, dengan rincian:

Tahap 1 sebesar 30 persen
Tahap 2 sebesar 40 persen
Tahap 3 sebesar 30 persen
Dengan adanya kebijakan baru di tahun 2023, penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler akan dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap 1 dan 2 masing-masing sebesar 50 persen.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *