Apakah Sepeda Motor Bodong dapat dibuatkan STNK dan BPKB baru?

Motor Bodong dapat Dibuatkan STNK dan BPKB baru
Motor Bodong dapat Dibuatkan STNK dan BPKB baru
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan informasi dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang tidak taat pada pajak,

Menurut peraturan yang tercantum, yaitu. agar tidak memperpanjang masa berlaku STNK lima tahun dan membiarkan STNK mati selama dua tahun, informasinya akan dihapus oleh pihak kepolisian. Perintah ini telah diterbitkan sejak 2009, tetapi akan berlaku di 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jika mobil atau motor sudah dihapus dari database, pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali. Kendaraan tersebut dianggap ilegal atau bodong, dan petugas polisi akan menyita kendaraan yang tertangkap mengemudikan kendaraan ilegal.

“Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu.

Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.

“Berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” tutup Yusri.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *