Ferdy Sambo Bawa Saksi Ahli Meringankan, Tapi Justru Buktikan Eliezer Tak Bisa Dipidana, Publik Berterimakasih

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadr J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali berlangsung hari ini Selasa 27 Desember 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hadirkan saksi ahli meringankan dari Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil yang diharapkan dapat menguntungkan pihak mereka.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun tak disangka justru keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi justru diduga blunder dengan mengatakan bahwa pelaku yang menjadi kaki tangan tak dapat dipidanakan.

Dalam hal ini, itu berarti adalah sosok Eliezer yang diketahui melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua atas perintah dari atasannya Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan saksi ahli Elwi Danil seperti dilansir dari laman Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kompas TV Selasa 27 Desember 2022.

Saat itu pihak kuasa hukum Ferdy Sambo bertanya kepada saksi ahli mengenai pelaku yang menyuruh melakukan aksi dan menganjurkan atau Uitlokking.

“Bisa dijelaskan perbedaan yang signifikan antara terhadap kedua ini, antara menyuruh lakukan dan menganjurkan?” tanya tim kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sebelum menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Elwi Danil menjelaskan lebih dulu persamaan antara Doenpleger dan Uitlokking yang ditanyakan tim Ferdy Sambo.

“Kedua jenis penyertaan ini menempatkan adanya dua orang. Di dalam Doenplegger adanya orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan. Sedangkan dalam Uitlokking adalah orang menggerakkan untuk melakukan dan orang yang digerakkan untuk melakukan,” jelas Elwi.

Elwi melanjutkan penjelasanya terkait perbedaan signifikan antara Doenpleger dan Uitlokking kepada tim Ferdy Sambo dan majelis hakim.

Namun tak disangka, penjelasan Elwi Danil saat itu justru terkesan blunder karena seolah mengungkapkan bahwa Eliezer yang diketahui memang melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

“Kalau dalam doenpleger orang yang disuruh melakukan itu adalah orang yang tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, dia hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual,” jelas Elwi.

“Orang disuruh itu tidak dapat dipidana, sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukannya,” tambahnya

Ungkapan ahli tersebut justru akhirnya membuat publik berterima kasih karena telah memberikan pencerahan bahwa memang Richard Eliezer dalam kasus ini hanyalah sebagai alat Ferdy Sambo.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *