Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Simak info gaji dan tunjangan profesi guru usai pemutihan sertifikasi. Guru bisa dapat TPG Rp 20 juta di 2023.

Kabar tentang pemutihan sertifikasi, bagi guru yang belum sertifikasi, sebagai syarat mendapatkan tunjangan sudah tersebar luas. Hal ini diungkap Kemendikbud Ristek.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Adanya pemutihan sertifikasi merupakan bagian dari klarifikasi tidak adanya tunjangan profesi guru atau TPG dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis pada Agustus 2022.

Tentu kabar ini sempat mengejutkan para guru. Namun, Kemendikbud pun menjelaskan bahwa tidak adanya TPG di RUU Sisdiknas malah menguntungkan para guru.

Dengan begitu, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkapkan guru tak perlu antre panjang PPG dan sertifikasi hanya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Anindito dikutip dari Antara.

Jika RUU Sisdiknas sah pada 2023, sebanyak 1,6 juta guru ASN yang sudah mengajar akan diputihkan dari syarat sertifikasi. Mereka bisa langsung dapat tunjangan.

Adapun tunjangan guru ASN akan disesuaikan dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan. Nominal bisa sampai Rp 20 juta.

“Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum sertifikasi dipastikan tidak akan dapat tunjangan dari Kemendikbud. Namun akan ada tambahan BOS itu diharap bisa membuat lembaga pendidikan swasta memberikan gaji guru lebih banyak.

Lalu untuk guru yang sudah sertifikasi, baik ASN maupun swasta, akan tetap mendapat TPG hingga masa pensiun.

Perlu diketahui saat ini TPG masih berjalan sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru hanya diberikan ke guru yang sudah sertifikasi. Untuk guru ASN TPG sebesar 1 kali gaji pokok, lalu yang swasta mulai dari Rp 1,5 juta.

Berikut daftar guru PNS lusan S1 atau mulai dari golongan III:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Demikian info gaji dan tunjangan profesi guru usai pemutihan sertifikasi. Guru bisa dapat TPG Rp 20 juta di 2023.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *