Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Tanggapan Mahfud MD Menohok

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatannya.

Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut gugatan Sambo hanya gimik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai, kok, dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.

Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Mahfud pun meminta agar fokus tetap pada proses peradilan yang sedang dijalani Sambo dan para terdakwa lainnya.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ungkap Mahfud.

Namun, Mahfud menyebut pemerintah juga siap menghadapi gugatan TUN tersebut.

 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri terkait pemecatannya

“Iya (dihadapi), tetapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok, sekarang enggak? Sudah selesai dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, dia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.

Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Kini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sumber: jpnn

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *