Memanas BW Vs Firli Bahuri Tentang Isu KPK Paksakan Anies Tersangka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) menuding KPK terkesan ‘memaksakan’ Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E. KPK pun menepis tudingan itu.

Tudingan BW itu disampaikan di kanal YouTubenya. Awalnya BW bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini,” kata BW dalam siaran YouTube-nya seperti yang dilihat detikcom.

BW lantas menyoroti rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu jalan menetapkan Anies sebagai tersangka.

“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim,” jelas dia.

BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.

“Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain,” tutur BW.

“Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK,” lanjutnya.

BW menuding Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.

Selanjutnya respons KPK

Tudingan BW Dibalas KPK

Tudingan BW itu pun dibantah oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia memastikan penyelidikan perkara di KPK itu sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Jawaban Firli ini disampaikan di sela konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Firli ditanya wartawan soal tudingan Bambang Widjojanto soal dugaan KPK memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.

Menurut Firli, penegakan hukum yang dilakukan KPK selalu mengacu pada ketentuan hukum. Dia memastikan penyelidikan kasus yang dilakukan KPK dilakukan secara profesional.

“Kita tetap kepada tunduk kepada prinsip-prinsip hukum pidana. Apakah itu diatur di dalam UU KPK sendiri ataupun hukum acara,” katanya.

Firli memastikan KPK tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya bukti permulaan yang kuat.

“Prinsipnya adalah KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut menduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” ucap Firli.

KPK Kaji Penyidikan Tanpa Jerat Tersangka

Sebelumnya, KPK melalui Kabag Pemberitaannya, Ali Fikri, mengatakan KPK masih mengkaji terkait perubahan proses penanganan perkara yaitu dengan menaikkan status kasus ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka. Menurut KPK, hal ini dimaksudkan agar menaikkan status suatu perkara ke tingkat penyidikan tidak sembarangan.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E. KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,” kata Ali, Senin (2/1/2023).

“Di lain sisi, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” imbuhnya.

Ali lantas merujuk pada Pasal 1 angka 5 KUHAP serta Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan terkait tata cara penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan tentang isu penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu itu disebut Ali masih dalam tahap pembahasan di KPK.

“Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK , sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK,” ujar Ali.

Ali menyebut di tahap penyelidikan, KPK sering kesulitan. Meski demikian, rencana terkait penyidikan tanpa menetapkan tersangka lebih dulu disebut Ali masih sebagai kajian di KPK.

“Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK,” kata Ali.

Sumber: detikcom

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *