UU Cipta Kerja: Ngotot Melayani Oligarki

UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : Farid Gaban

Hajinews.id – Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang kontroversial.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan peraturan itu, Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kini menjadi UU yang konstitusional. Pada dasarnya, presiden sedang bermain-main dengan konstitusi.

Tapi, mengapa Presiden Jokowi seperti ngotot benar menggoalkan Omnibus Law/UU Cipta Kerja?

Pemerintahan Jokowi mengkampanyekan UU Cipta Kerja, sesuai namanya, sebagai upaya membuka lapangan kerja lewat kemudahan berbisnis dan berinvestasi.

Tapi, itu sebenarnya cuma dan propaganda. Penyumbang lapangan kerja terbesar (97%) di Indonesia adalah sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang justru akan dilibas oleh usaha-usaha besar lewat UU itu.

UU itu dirancang dan didukung oleh asosiasi-asosiasi pengusaha besar seperti Apindo, Kadin dan Hipmi. Mereka adalah kelompok yang akan menerima “fasilitas kemudahan berbisnis”, baik dalam bentuk subsidi maupun perizinan bisnis bebas hambatan (jika perlu mengabaikan alam serta nasib pekerja/buruh).

UU Cipta Kerja, misalnya, memberi subsidi perusahaan smelter batubara dan nikel, dengan memberi keringanan dan bahkan membebaskan royalti (royalti 0%).

Nampak jelas bahwa Presiden Jokowi sedang melayani usaha-usaha besar yang hanya kecil perannya dalam menyerap tenaga kerja.

Presiden ngotot bekerja untuk kelompok oligarki.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *