Bharada Bongkar Fakta Mengerikan dari Sandiwara Ferdy Sambo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Bharada E sempat melihat Ferdy Sambo mengokang senjata sebanyak dua kali usai Brigadir J tergeletak dan mengerang kesakitan di dekat tangga rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Di ruang sidang, Bharada E sempat mengatakan setelah dirinya melepaskan tiga sampai empat kali tembakan, Brigadir J masih mengerang kesakitan.

Brigadir J tidak bernyawa setelah Ferdy Sambo menarik pelatuk senjatanya dan melepaskan tembakan ke kepala bagian belakang anggota Brimob asal Jambi itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bharada E Melihat Ferdy Sambo Kokang Senjata

Ferdy Sambo mengokang senjatanya pertama kali saat Brigadir J masih mengerang kesakitan. Kokangan kedua setelah Brigadir J tewas.

Saat itu, Ferdy Sambo berbalik arah lantas melepaskan tembakan ke arah dinding rumah Duren Tiga.

“Dua kali (Ferdy Sambo kokang senjata, red). Sekali pistol yang waktu maju pertama, yang kedua, pada saat menembak ke atas televisi dikokang lagi,” kata Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Bharada E mengatakan senjata kedua yang dikokang Ferdy Sambo merupakan milik Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tembakan Ferdy Sambo itu untuk meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.

“Pas balik arah, tembak ke atas tangga, kan, balik arah, tuh, Pak FS ke atas televisi, tembak itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah HS (jenis senjata Brigadir J, red),” kata Bharada E.

Bharada E mengatakan setelah Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah dinding, lalu senjatanya ditaruh ke tangan Brigadir J yang telah tertelungkup tak bernyawa.

“(Senjata diletakkan) di samping kiri,” kata Bharada E.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *