Kabar Gembira! Yang Masuk Kategori Ini Bebas Bayar Pajak

Ilustrasi pajak. (Foto: Merdeka)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan diwajibkan bayar pajak setiap tahunnya. Hal itu sebagai bentuk kontribusi ke negara untuk membantu keperluan kemakmuran rakyat.

Aturan baru perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada beberapa kategori yang dibebaskan dari pajak karena batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan. Meski begitu, mereka yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap harus lapor SPT Tahunan dengan batas 31 Maret 2023 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Dilansir dari laman detikcom, Minggu (8/1/2023), berikut 3 kategori yang dibebaskan dari pajak:

1. Lajang Penghasilan Rp 4,5 Juta ke Bawah
Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) minimal Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan. Itu artinya, karyawan masih lajang yang gajinya Rp 4,5 juta/bulan ke bawah tidak dikenakan pajak.

“Orang pribadi, single, kalau pendapatannya Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun itu dia tidak kena pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) lalu.

2. Gaji Rp 5 Juta Sudah Menikah Punya 1 Anak
Karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta namun sudah menikah dan memiliki tanggungan 1 anak juga dibebaskan dari pajak. Pasalnya PTKP kategori itu ditetapkan sampai Rp 63 juta/tahun atau Rp 5,25 juta/bulan.

“Kalau Anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” ujar Sri Mulyani dalam unggahan di akun resmi Instagram @smindrawati, Selasa (3/1/2023).

3. UMKM Omzet Rp 500 Juta ke Bawah
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta/tahun pun dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan bayar pajak 22%.

“Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu, bayar pajak,” tegas Sri Mulyani.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *