Mahfud Md Ungkap Pilpres 2024 Masih Akan Diwarnai Kecurangan, tapi Bukan dari Pemerintah

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut, pasti akan ada pihak yang menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) curang pada pemilu 2024. Menurutnya, kecurangan itu terjadi di bawah.

“Coba ini saya berbicara tanggal 10 bulan Januari tahun 2023 di Universitas Paramadina. Catat ya, tahun 2024 pasti ada yang menuding KPU itu curang. Ini sudah berapa kali pemilu, kasusnya ratusan, padahal itu curangnya di bawah,” kata Mahfud saat sambutan virtual di acara Dies Natalis Universitas Paramadina, Selasa (10/1/2022).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahfud menambahkan, kecurangan juga pasti terjadi dalam pemilihan presiden. Menurutnya, bila menunggu pemilu bersih, maka pelaksanaannya tidak akan selesai.

“Pilpres apakah curang? Pilpres juga ada curang, tapi itu di bawah bukan kontestan, bukan pemerintah, di bawah dan sama-sama curang. Oleh sebab itu di pilpres itu kalau kecurangannya tidak signifikan, curang 10 ribu suara, terbukti, yang satunya curang juga 5 ribu suara, apakah pemilu batal? Nggak bisa, kalau menunggu pemilu bersih, pemilu nggak akan selesai,” tuturnya.

Menurutnya, kecurangan pemilu masih terjadi selama era reformasi. Bedanya dengan orde baru, saat era reformasi yang curang adalah antar pemain.

“Kalau zaman Orde Baru itu curangnya, vertikal yang curang itu pemerintah terhadap kontestan pemilu. Kalau sekarang yang curang itu antarpemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi,” kata Mahfud Md.

 

Selesaikan Secara Hukum

Mahfud mengatakan, kecurangan sekecil apapun dalam pemilu tetap harus diselesaikan secara hukum. Kecurangan itu harus dibawa ke pengadilan sesuai hukum pidana yang berlaku.

“Oleh sebab itu yang curang-curang itu diselesaikan melalui hukum pidana, sudah ada hukum pidana. Hukum tata negaranya jalan, sejauh ya sejauh kemenangan dan kekalahan itu tidak signifikan,” ucapnya.

“Kalau saya bersaing, saya jadi capres, Pak Didik jadi capres, Pak Didik menang dengan 5 juta lalu saya bilang Pak Didik curang, bawa ke pengadilan terbukti 500 ribu dia curang, tetap menang dia, karena 500 ribu ini kalau diberikan ke saya tetap kalah 4 juta saya. Tapi apakah yang curang 500 ribu itu dibiarkan? Tidak. Itu ke pengadilan pidana,” tuturnya.

Dia pun bercerita saat dirinya masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusional (MK). Kala itu, ada 72 anggota DPR terpilih akhirnya dibatalkan lantaran terbukti curang.

“Waktu saya jadi Ketua MK dulu 72 anggota DPR terpilih dari pusat sampai ke daerah-daerah dalam pemilu tahun 1999 saya batalkan karena memang curang,” ujarnya.

Sumber: Liputan6

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *