Menanti Kementerian Haji dan Umrah

Kementerian Haji dan Umrah
Kementerian Haji dan Umrah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Ali Yusuf 

Hajinews.id – Dengan kuota sebanyak 221 ribu jamaah, Indonesia adalah negara di luar Arab Saudi yang mengirimkan paling banyak warganya untuk berhaji tahun ini. Kian kemari, pelaksanaan salah satu rukun Islam itu juga makin kompleks. Tak ayal, sebagian pihak menilai, sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian tersendiri yang mengurusi pelaksanaan haji dan umrah ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Ismed Hasan Putro mengatakan, pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan usulan ada lembaga mandiri yang mengurusi haji dan umrah. Lembaga ini penting, mengingat tantangan penyelenggaraan haji dan umrah semakin besar.

“Usulan untuk ada Kementerian urusan Haji dan umrah secara khusus terpisah dari Kementerian Agama sekali lagi ini aspirasi patut dipertimbangkan,” kata Ismed, saat dihubungi Republika, Senin (16/1).

Namun, menurut dia, semua kembali kepada pemerintah dan umat yang telah menjadi anggota DPR untuk mempertimbangkan usulan ini. Usulan ada Kementerian Haji dan umrah disampaikan asosiasi haji dan umrah saat rapat koordinasi dengan Kementerian Agama.

“Harus ada kemauan politik atau political will dari pemerintah untuk membuat penanganan haji ini menjadi lebih mandiri, profesional, dan terfokus,” katanya.

Ismed menilai, lembaga independen ini penting dibentuk agar ke depan tidak ada lagi persoalan terkait dengan kepentingan keberangkatan umrah atau haji. Pemerintah dan masyarakat tidak menghendaki ada persoalan terkait dengan umrah dan haji sering terjadi.

“Apalagi, harus diakui bahwa jumlah jamaah haji Indonesia itu termasuk yang terbesar di dunia. Jadi dia membutuhkan penanganan yang benar-benar profesional, fokus, dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan secara konsisten,” katanya.

Ismed tak menampik, selama ini apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Ditjen Haji dan umrah sudah relatif baik dan memenuhi apa yang diharapkan. Namun, ke depan mengingat tantangan akan semakin besar maka diperlukan satu instrumen yang lebih mumpuni.

“Lebih memiliki daya untuk melakukan penanganan lebih baik. Sekali lagi usulan ada Kementerian urusan haji dan umrah terpisah dari Kementerian Agama patut dipertimbangkan,” katanya.

Namun, menurut dia, lembaga yang khusus menangani haji dan umrah bukan kementerian, melainkan sebuah badan independen negara yang diberi nama Badan Haji Umrah Indonesia (BHUI). Yang mana BHUI ini merupakan penggabungan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ditjen Haji dan Umrah.

“Mungkin levelnya tidak harus kementerian, cukup badan, tetapi dia independen yang merupakan kombinasi antara BPKH dan Ditjen Haji. Namun, dia tidak di bawah kementerian,” katanya.

BHI yang merupakan gabungan dari Ditjen Haji dan BPKH bisa menjadi lembaga yang benar-benar independen, kuat, dan mampu untuk menangani persoalan haji. Apalagi, tantangan umrah haji ke depan akan semakin besar setiap tahunnya.

Perimbangan Dana Haji

Agar terfokus

Dia berharap, BHI ini ke depannya dapat mengurangi efek negatif dari kehadiran pihak-pihak yang ikut serta di dalam penanganan umrah dan haji. Seperti biro jasa penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, yang menurut dia, diakui atau tidak banyak menimbulkan masalah.

“Baik dari sisi finansialnya maupun dari sisi kejahatannya, yaitu manipulasi yang membuat jamaah tidak berangkat karena ditipu oleh pengusaha travel,” katanya.

Maka dari itu, menurut dia, ke depan harus ada satu lembaga terpusat dan benar-benar fokus untuk menangani haji dan umrah. “Kalau dia masih di bawah Kementerian Agama, memang membuat dia belum terfokus,” katanya.

Masih ada instrumen yang ada di atasnya, kemudian daya penetrasinya juga terbatas. Karena urusan haji dan umrah ini masih dalam bentuk kementerian yang terkait langsung dengan negara atau pemerintahan.

“Oleh karena itu, memang sepatutnya ada kemauan politik dari pemerintah dan negara untuk membuat lembaga, yang memang betul-betul fokus menangani haji dan umrah,” katanya.

Lembaga ini pimpinannya langsung diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi, bukan lagi menjadi instrumen Kementerian Agama seperti sekarang ini.

Nah kalau itu bisa dilakukan diharapkan tentu ini akan membuat persoalan haji dan umrah ini memiliki induk yang lebih fokus untuk meng-handle untuk masalah-masalah, khususnya efek negatif yang ditimbulkan dari penyelenggaraan umrah dan haji,” katanya.

Sekretaris Jenderal Asphurindo (Sekjen Asphurindo), Muhammad Ikbal Muhajir menyatakan, sudah menyampaikan juga usulan tersebut saat rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Agama beberapa hari yang lalu.

“Ditjen PHU ditingkatkan menjadi kementerian atau lembaga,” kata Sekretaris Jenderal Asphurindo, Muhammad Ikbal Muhajir seperti dikutip Republika dari hasil rapat koordinasi antara Kemenag dan pimpinan asosiasi, Selasa (10/1).

Ikbal mengatakan, usulan tersebut setelah melihat banyaknya personal umrah dan haji yang terjadi antara Kemenag dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus (PPIU dan PIHK). Begitu juga, antara PPIU dan PIHK dengan masyarakat yang menggunakan jasanya untuk melakukan umrah dan haji.

“Usulan ini karena banyaknya permasalahan dan keterbatasan anggaran, kemungkinan ke depan terus meningkat, dengan banyaknya masalah dan penambahan stakeholder,” katanya.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asphurindo Lukman Nyak Neh memastikan apa yang disampaikan Sekjen Asphurindo Muhammad Ikbal Muhajir merupakan usulan organisasi bukan usulan pribadi. Maka dari itu, usulan tersebut sah dan perlu menjadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

“Sejalan dan satu suara,” kata Lukman saat dihubungi Republika, Kamis (12/1).

Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). – (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Lukman memastikan, permasalahan haji dan umrah ini merupakan permasalahan umat Islam yang perlu ada lembaganya sendiri. Hal tersebut seperti yang ada di Arab Saudi, tempat urusan haji dan umrah ada kementerian khusus.

“Sebagaimana di Arab Saudi, ada Kementerian Haji dan umrah. Karena begitu banyaknya personal, mulai dari persoalan finansial, persoalan trust, persoalan layanan,” katanya.

Lukman memastikan berdiri atau tidaknya sebuah Kementerian Haji dan umrah kembali lagi kepada keinginan pemerintah, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya lembaga mandiri, permasalahan umrah dapat diselesaikan secara efektif.

“Ini kan semua kembali kepada bagaimana melayani masyarakat Indonesia, masyarakat Muslim, khususnya secara lebih baik,” katanya.

Lukman memastikan dengan banyaknya persoalan yang terjadi terkait haji dan umrah tidak bisa diselesaikan di level ditjen. Perlu ada lembaga khusus yang dapat mengatasi semua persoalan-persoalan tersebut.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *