Putri Candrawathi Pasang Wajah Pasrah, Dengar Tuntutan 8 Tahun Penjara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id–Putri Candrawathi tampak lesu ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan untuknya. Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini dituntut 8 (delapan) tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri memasang wajah pasrah seakan-akan menerima apapun tuntutan dari jaksa. Tak hanya itu, Putri pun turut memejamkan matanya ketika jaksa selesai bacakan tuntutan untuknya, entah apa maksudnya Putri memejamkan matanya ketika jaksa selesai bacakan tuntutan delapan tahun penjara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tak hanya itu, pembacaan tuntutan dari jaksa untuk Putri pun turut disoraki oleh pengunjung sidang yang mayoritas adalah fans garis keras atau simpatisan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Mereka semua menyoraki hasil tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk Putri. Pasalnya, mereka semua berharap agar Putri Candrawathi diberikan tuntutan yang maksimal dan layak untuknya sebagai salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan hukuman 8 tahun penjara diberikan Jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, tuntutan tersebut diberikan Jaksa kepada Ricky Rizal sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Brigadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *