Dekan Fakultas Syariah UIN: Usul Kemenag soal Besaran BPIH Dinilai Jadi Preseden Positif Perumusan Kebijakan Biaya Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2023 Kementerian Agama dinilai menjadi preseden positif dalam perumusan kebijakan biaya haji.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan publik secara aktif terlibat dalam pembahasan rencana tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tholabi mengatakan usulan rencana kenaikan BPIH pada tahun 2023 oleh pemerintah dalam konteks perumusan kebijakan biaya haji dinilai positif.

“Publik jadi lebih mengetahui secara detail tentang komponen pembiayaan haji. Lebih dari itu, akan muncul pikiran dan pendapat alternatif dari pelbagai pihak. Ini Preseden baru dalam perumusan kebijakan biaya haji yang sebelumnya tidak terjadi. Ini patut diapresiasi,” kata Tholabi di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Menurut Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia, kebijakan BPIH yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) itu memberi ruang meaningfull participation atau partisipasi bermakna dari publik.

“Diskusi mengenai besaran biaya BPIH ini pada akhirnya akan melahirkan keterlibatan publik yang bermakna atau meaningfull participation. Publik tidak sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi juga terlibat aktif dalam perumusan kebijakan,” tambah Tholabi.

Adapun terkait usulan kenaikan besaran biaya BPIH pada tahun 2023, menurut Tholabi, menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif ke publik terkait kenaikan sejumlah komponen biaya haji yang ditentukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang telah terjadi pada musim haji tahun 2022 lalu.

“Besaran biaya Haji tahun 2022 lalu sebenarnya biaya tidak jauh berbeda dari usulan pemerintah saat ini. Bedanya, pada haji tahun 2022, pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan tiap jemaah,” kata Tholabi.

Pemanfaatan dana manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 60 jutaan per jemaah pada musim haji tahun 2022, kata Tholabi, disebabkan pengumuman kenaikan besaran biaya haji oleh pemerintah Arab Saudi disampaikan seminggu sebelum pemberangkatan jemaah haji kloter pertama.

“Jadi, subsidi sebesar Rp60 jutaan itu agar jemaah tetap berangkat. Karena tidak mungkin kenaikan biaya itu dibebankan kepada jemaah, karena waktunya sangat mepet,” urai Tholabi.

Skema tersebut, imbuh Tholabi, tentu tidak bisa diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH.

“Skema subsidi sebesar Rp60 jutaan per jemaah tentu tidak dapat ditempel salin dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya. Karena dipastikan akan berdampak pada dana jemaah yang dikelola oleh BPKH,” ujar guru besar hukum Islam itu.

Karena itu, kata Tholabi, usulan besaran kenaikan BPIH tahun 2023 ini menjadi ruang yang baik bagi pemerintah dan publik untuk merumuskan kebijakan berapa besaran biaya haji tahun 2023 yang ideal bagi keuangan BPKH dan ideal bagi jemaah haji.

“Perlu jalan tengah dan pikiran alternatif soal ini. Satu sisi mempertimbangkan dana jemaah yang dikelola BPKH agar tidak terbebani, namun di sisi yang lain pertimbangan kondisi objektif calon jemaah juga dipikirkan,” tandas Tholabi.

Sebelumnya Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023).

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag.

Adapun biaya tersebut dibebankan langsung kepada jemaah berupa:

Pertama, Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00,

Kedua, Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00.

Ketiga, Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00.

Keempat, Living Cost Rp4.080.000,00.

Kelima, Visa Rp1.224.000,00; dan

Keenam, Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

Kebijakan disebut Menag, untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Setelah menyampaikan usulan, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata dia.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *