Tunggakan iuran BPJS kesehatan bertahun-tahun? Anda Tak harus membayar semuanya, itu aturannya

Tunggakan iuran BPJS kesehatan
Tunggakan iuran BPJS kesehatan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Komentar curhatan viral tentang pembayaran iuran BPJS kesehatan oleh netizen selama 11 tahun. Padahal, kemungkinan tunggakan tidak sampai 11 tahun karena BPJS baru dimulai pada 2014.
Namun, tidak banyak yang menyadari perlunya melunasi seluruh tunggakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’rufi, aturan ini tertuang dalam Pasal 42 Perpres 82 Tahun 2018.

“Pemberhentian sementara penjaminan Peserta berakhir dan status kepesertaan aktif kembali apabila Peserta telah membayar iuran tertunggak, paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan saat Peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan,” tulis pasal 42 poin tiga.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Artinya, meskipun peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran hingga lebih dari lima tahun, persyaratan untuk kembali aktif hanya perlu membayar tunggakan selama dua tahun.

“Kartunya akan aktif kalau peserta tersebut sudah membayar tunggakan iurannya, maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalannya. Kalau menunggak 5 tahun, dihitung tunggakannya 24 bulan, bukan 60 bulan,” terang Iqbal kepada detikcom Minggu (22/1/2023).

“Misalnya peserta mandiri kelas 2. Sekeluarga 4 orang, besaran iuran mandiri kelas 2 per bulan per jiwa 100.000, 4 x 100.000 x 24 bulan,” jelasnya.

Hal ini belakangan ramai dibahas usai salah satu komentar di grup Facebook info Cegatan Solo dan Sekitarnya ramai jadi sorotan. “Assalamualaikum lur, kalau tidak bayar BPJS selama 11 tahun apa benar harus bayar dulu yang 11 tahun baru bisa aktif kembali?” curhat pengunggah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait curhat tunggakan tersebut. Namun, Iqbal kembali meluruskan, tidak mungkin tunggakan terhitung selama 11 tahun.

“Nggak ada 11 tahun sebenarnya, 2014 ke 2023, masa 11 tahun. BPJS sejak 1 Januari 2014,” sebutnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *