Dana Haji Berkeadilan

Dana Haji Berkeadilan
Dana Haji Berkeadilan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – MENUNAIKAN ibadah haji merupakan rukun Islam. Hukumnya wajib. Namun, berbeda dari empat rukun Islam lainnya, ibadah haji memiliki prasyaratnya. Yakni, memiliki kemampuan, istitha’ah, baik secara materi maupun fisik untuk melaksanakan ibadah penyempurna rukun Islam tersebut.

Di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, lebih dari 5 juta umat Islam mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci. Dengan kuota berkisar 200 ribu per tahun, waktu tunggu pun mencapai puluhan tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Lamanya waktu tidak membuat calon jemaah haji patah arang. Mereka rela menyimpan uang berupa setoran awal berpuluh tahun pula lamanya. Di Indonesia, ibadah haji tidak pernah sepi peminat. Jumlah dana abadi haji pun mencapai Rp166,01 triliun, yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.

Namun, tahun ini polemik mencuat ketika biaya perjalanan ibadah haji diusulkan naik 73%, dari tahun sebelumnya sekitar Rp39,8 juta menjadi Rp69,8 juta per jemaah. Musababnya, kenaikan komponen biaya dan komposisinya.

Penaikan biaya operasional haji ini sebenarnya sudah dilakukan pihak Arab Saudi sejak tahun lalu. Lonjakan biaya haji sejak tahun lalu itu disebabkan penaikan mendadak biaya masyair atau biaya paket pelayanan angkutan bus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, termasuk juga faktor kurs rupiah, inflasi, dan risiko.

Selisih estimasi BPIH tahun ini dan tahun kemarin pun sebenarnya tidak terlalu jauh. Jika tahun ini diproyeksikan Rp98,8 juta, itu hanya berbeda Rp1,1 juta jika dibandingkan dengan tahun lalu yang dipatok Rp97,79 juta per jemaah. Akan tetapi, kenapa biaya yang harus dibayarkan jemaah melambung?

Karena, tahun lalu, kekurangan BPIH itu ditutup dengan dana talangan yang diperoleh dari nilai manfaat pengelolaan dana abadi haji. Nilai manfaat menanggung 59% dari BPIH, sedangkan jemaah hanya menanggung 41%. Yang dibayarkan jemaah tidak sampai separuh dari biaya haji sesungguhnya.

Jika dipaksakan persentase talangan tetap besar, akumulasi nilai manfaat akan tergerus. Jelas tidak adil bagi calon jemaah tunggu. Untuk itulah, komposisi tanggungan nilai manfaat menjadi 30%. Artinya, biaya haji yang harus dibayarkan jemaah naik menjadi 70%.

Gelombang protes pun menyasar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dianggap kurang cakap untuk meningkatkan nilai manfaat. Nilai manfaat dana haji pada akhir 2022 mencapai Rp10,08 triliun, turun 4% ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar Rp10,5 triliun.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *