Sidang Pledoi Putri Candrawathi Diwarnai Sorakan Pengunjung , Hakim Ancam Keluarkan dari Ruang Sidang

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Sejumlah pengunjung sidang terdengar menyoraki Putri.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putri tampak mengenakan kemeja putih dan celana putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Putri dilepas.

Hakim Wahyu mulanya menanyakan kondisi Putri hari ini. Putri mengaku masih ada gangguan pencernaan, tapi masih bisa mengikuti persidangan.

“Saudara Terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?” tanya hakim Wahyu.

“Mohon izin, Yang Mulia, saya masih agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap,” jawab Putri.

Saat Putri mengatakan itu, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki. Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta hakim bersikap tegas terkait suara yang disebutnya mengganggu kewibawaan persidangan.

“Sebelum kami menjelaskan secara singkat saja barang bukti tambahan, tapi sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia,” kata Febri.

Hakim Wahyu pun meminta pengunjung sidang tidak mengeluarkan suara yang mengganggu jalannya persidangan. Hakim mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.

“Bagi para pengunjung di ruang sidang ini, sekali lagi, tidak ada suara apabila ada suara yang dianggap mengganggu oleh majelis hakim, kami akan perintahkan keamanan untuk mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang,” kata hakim Wahyu Iman Santoso.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *