Analisis Ekonomi Wacana Kenaikan Bipih 2023

Wacana Kenaikan Bipih 2023
Mohammad Nur Rianto Al Arif
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mohammad Nur Rianto Al Arif

Hajinews.id – Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memicu polemik tentang biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang harus ditanggung para jemaah calon haji 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berbicara dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR pada Kamis, 19 Januari 2023, Menag mengusulkan rerata Bipih per jemaah pada tahun ini sebesar Rp 69,19 juta atau naik hampir Rp 30 juta dari Bipih 2022 sebesar Rp 39,88 juta.

Banyak tudingan yang terkesan menyalahkan pemerintah -dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)- yang dianggap melakukan kesalahan tata kelola atas dana haji.

Tulisan ini akan melakukan analisis ekonomi atas wacana tersebut. Analisis wacana ini tidak akan masuk ke dalam kajian fikih tentang ibadah haji diperuntukkan bagi muslimin ataupun muslimat yang mampu saja.

Sebagaimana kita ketahui, masyarakat yang ingin memperoleh porsi haji reguler diharuskan membayar setoran awal dana haji. Saat ini, besaran setoran awal untuk mendapatkan porsi haji ialah Rp 25 juta.

Sejak 2017, dana haji yang telah terkumpul dikelola oleh BPKH. Sebelum BPKH terbentuk, dana haji dikelola oleh Kementerian Agama RI.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai kenaikan Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah calon haji, penting pula bagi kita memahami kondisi riil tentang keuangan haji.

Pertama, selama ini biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah calon haji hanya 40 persen dari total biaya, sedangkan sisanya disubsidi dari manfaat dana haji. Apabila kondisi ini dilanjutkan, dana pengelolaan haji diperkirakan tidak akan berkesinambungan dan bakal habis pada 2027.

Kondisi saat ini seperti skema ponzi. Jemaah calon haji yang berangkat ditopang oleh jemaah yang belum berangkat.

Hal ini yang menjadi dasar bagi Kemenag mengusulkan perubahan proporsi biaya yang ditanggung jemaah, dari semula 40:60 menjadi 70:30. Artinya, jemaah menanggung 70 persen biaya, sedangkan sisanya disubsidi dengan manfaat dana haji.

Kedua, tingkat investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH saat ini hanya menghasilkan imbal hasil 5,4 persen. Angka tersebut sebenarnya tidak beda jauh ketika dana haji dikelola oleh Kemenag.

Menurut regulasi, BPKH dapat menempatkan dananya pada produk perbankan syariah (maksimal 30 persen), emas (maksimal 5 persen), investasi langsung (maksimal 20 persen), investasi lainnya (maksimal 10 persen), dan efek syariah serta surat berharga syariah negara (tanpa batasan).

Namun, saat ini BPKH cenderung mengambil strategi konservatif. Salah satu yang mengakibatkan hal ini terjadi ialah adanya klausul tanggung renteng apabila terjadi kerugian.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *