Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Konflik Baru Bagi Masyarakat Pedesaan

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Hardianto Haris, Akademisi Universitas Pancasakti Makassar

Hajinews.id – Tuntutan masa perpanjangan jabatan para kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dilayangkan oleh ribuan kepala desa didepan gedung DPR-RI dan hal ini telah disetujui oleh para anggota legislatif bahkan Presiden Jokowi pun menyatakan setuju.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Alasan ribuan kepala desa menuntut masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun dianggapnya para kepala desa ini tak cukup waktu untuk membangun desa, bahkan para kepala desa juga meminta Pilkades serentak 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024

Sementara jika kita mengacu pada Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa : Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Masa kepemimpinan kepala desa dalam jangka waktu enam tahun adalah waktu yang sangat panjang dan cukup untuk membangun sebuah desa, apalagi saat sekarang ini pembangunan desa telah didukung oleh sumber dana yang jelas berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan Dana Desa dari APBN dan ADD bersumber dari APBD.

Alasan alasan pentingnya dilakukan perpanjangan waktu jabatan oleh para kepala desa adalah sebuah alasan yang irasional dan tidak fundamental, perlu kita ketahui bersama dimasa waktu jabatan kepala desa enam tahun telah ditemukan tingginya angka korupsi dana desa (DD-APBN) sebanyak 686 kepala desa terjerat kasus korupsi tercatat dari tahun 2015 – 2022 (KPK – RI, 2022).

Konflik Pedesaan

Masyarakat tidak mungkin melepas diri dari konflik, karena konflik itu sendiri sejalan dengan dinamika kehidupan manusia dalam perubahan sosial.

Konflik antar perorangan dan antar kelompok merupakan bagian sejarah kehidupan umat manusia. Berbagai macam keinginan seseorang dan kelompok yang tidak terpenuhi sering kali berakhir dengan konflik.

Konflik juga akan selalu ada pada setiap masyarakat karena konflik merupakan gejala sosial (Poloma, Margareth, 2003) senada dengan Luis Coser yang mengartikan konflik adalah perjuangan antar individu atau kelompok untuk memenangkan suatu tujuan yang sama-sama ingin mereka capai. Dengan demikian konflik ibarat sebuah permainan.

Masyarakat pedesaan tak lepas dari konflik dan lazimnya konflik di pedesaan terjadi pada pasca pilkades (konflik politik).

Hal ini terjadi karena perselisihan antar pendukung masing-masing calon kepala desa dan ketika proses pilkades dianggap ada kecurangan maka disitulah terjadi konflik yang berkepanjangan sehingga dampak dari konflik politik di desa dapat membuat kelompok anti pemerintah desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, berpotensi besar melahirkan konflik baru bagi masyarakat pedesaan dengan berbagai faktor.

Salah satunya faktor kejenuhan masyarakat (community saturation) terhadap pemimpinnya, berdasarkan hasil riset, kejenuhan kolektif dapat mengakibatkan perlawanan secara kolektif (social resistance) sementara itu, kepemimpinan perlu rotasi agar tidak ada kejenuhan yang disebabkan lamanya seseorang memimpin (Ricky W Griffin, 2013).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *