Hajinews.id – Mulai tahun ini, pemerintah akan menghapus informasi tentang data kendaraan yang pajaknya sudah lama mati.
Pemutihan 2023 akan dibuka di 5 zona pajak, STNK sudah mati selama 2 tahun, lihat tanggal mulainya.
Kendaraan STNK mati 2 tahun sebelum datanya dihapus, mereka masih punya kelonggaran untuk diurus sebelum menjadi bodong.
Selain itu, mulai tahun 2023, pemerintah akan menghapus informasi kendaraan STNK mati selama 2 tahun.
Jadi masih mungkin STNK kendaraan mati 2 tahun bukan palsu karena 5 daerah terbuka untuk pemutihan.
Wilayah yang pemutihan untuk diambil alih pajak jalan tahun 2023 adalah STNK yang telah mati selama 2 tahun, yaitu:
Pertama, kota Jambi seperti terlihat di akun Instagram @samsat.kota.jambi.
Program pemutihan pajak 2023 tersebut berupa diskon pajak kendaraan yang nunggak 2-15 tahun ke atas.
Pemutihan 2023 pajak kendaraan bermotor dibuka di lima daerah Yang mati lama seperti itu diberi keringanan cukup bayar pajak untuk dua tahun saja.
Juga bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang nunggak.
Kemudian gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah dan keringan lainnya.
Program pemutihan pajak yang digelar di Jambi ini mulai berlaku sejak 6 Januari berakhir 6 April 2023 mendatang.
Kedua, pemutihan 2023 pajak kendaraan di Pemprov Sidoarjo, Jawa Timur.
Tak hanya pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Sidoarjo juga buka pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.
Dikutip dari akun Instagram @bppd.disoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.
“Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan” demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.