Islam dan Kepemilikan Harta bagi Perempuan

Kepemilikan Harta bagi Perempuan
Ai Fatimah Nur Fuad
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Ai Fatimah Nur Fuad, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta Pengurus Majelis Dikti PP ‘Aisyiyah dan Pengurus Komisi HLNKI-MUI Pusat

Hajinews.id – ANTARA laki-laki dan perempuan, walaupun memiliki potensi yang sama, kemampuan yang sama, wawasan yang sama, dalam kepemilikan harta, laki-laki tetap lebih dominan. Mengapa demikian? Benarkah Islam mendiskriminasi perempuan dalam kepemilikan harta? Bagaimana peran Muhammadiyah?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Data di berbagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim menunjukkan bahwa laki-laki memiliki lebih banyak harta (properti) jika dibandingkan dengan perempuan. Hal itu di antaranya dipengaruhi budaya patriarki yang lebih memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk bekerja. Sementara itu, perempuan kurang diberikan ruang dan kesempatan untuk bekerja.

Budaya patriarki secara tidak langsung membuat pembagian kerja yang menempatkan laki-laki lebih berpeluang mendapatkan harta. Laki-laki bekerja di luar rumah, sedangkan perempuan mengurusi persoalan domestik seperti mengasuh anak-anak di dalam rumah. Dengan kata lain, dalam budaya patriarki, laki-laki ditempatkan sebagai aktor ekonomi. Di sisi lain, perempuan yang diharuskan mengurusi masalah domestik akan memiliki ketergantungan ekonomi pada suaminya. Tidak mengherankan jika kepemilikan harta dalam budaya patriarki menjadi domain laki-laki.

Pada dasarnya, dalam konteks masyarakat maju, kesempatan perempuan untuk bekerja semakin terbuka dan semakin banyak. Perempuan juga mendapatkan akses pendidikan lebih tinggi yang berimbas pada jenis pekerjaan yang semakin baik dan kemandirian finansial mereka. Perempuan mampu memiliki rumah, kendaraan, tanah, perhiasan, dan bentuk harta lainnya dengan surat-surat kepemilikan harta tersebut atas namanya sendiri. Sayangnya, pada masyarakat tertentu masih ada perempuan yang belum memiliki kontrol penuh atas pengelolaan harta mereka.

Salah satu contohnya ialah perempuan di masyarakat muslim tertentu yang ingin menjual, menyewakan, dan mengelola harta mereka harus didampingi saksi laki-laki untuk bersaksi atas identitas mereka atau meminta izin dari suami ataupun saudara laki-lakinya. Dominasi laki-laki dalam kepemilikan dan pengelolaan harta ialah bagian dari budaya patriarki. Kondisi ini menunjukkan meskipun kemajuan dalam masyarakat muslim telah memberikan banyak keuntungan kepada perempuan seperti akses pendidikan dan pekerjaan, budaya patriarki masih menempatkan perempuan pada posisi yang subordinatif.

 

Islam dan harta perempuan

Dalam ajaran Islam, perempuan diberikan potensi yang sama dengan laki-laki untuk bekerja di luar rumah, mendapatkan gaji/upah, dan memiliki harta. Harta (al-maal) yang disebut sebanyak 82 kali di dalam Al-Qur’an memiliki nilai penting dan strategis dalam mencapai kesejahteraaan hidup pemiliknya, baik laki-laki maupun perempuan (lihat QS Al-Baqarah [2]:177, 155, 261-262, 247; QS Al-Imran [3]:186; QS An-Nisa [4]:5; QS Al-Kahfi [18]:46; dan QS Al-Anfal [8]:28). Islam juga mengatur bagaimana laki-laki dan perempuan dapat memiliki harta dengan benar (QS An-Nur [24]:33; QS An-Nisa [4]:5 dan 29), serta bagaimana mengumpulkan, mengelola, dan mengalihkan kepemilikannya (QS An-Nisa [4]:95).

Ayat-ayat tersebut ditujukan kepada semua manusia (yaa ayyuhan naas) tanpa diskriminasi gender. Hadis Nabi SAW yang berbunyi, “Yang terbaik di antara kamu bukanlah mereka yang mengabaikan kehidupan ini untuk kehidupan yang akan datang atau mereka yang mengabaikan kehidupan yang akan datang demi kehidupan saat ini. Sebaliknya, masing-masing berfungsi sebagai jalan menuju yang lain,” menyarankan setiap orang tanpa terkecuali perempuan untuk bekerja dan mengurus urusan duniawi mereka.

Dalam Islam, mengurus harta (urusan duniawi) merupakan salah satu unsur dari lima asas yang wajib dilindungi setiap manusia (al-dharuriyyat al-khamsah) yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan, serta menjadi tujuan diberlakukannya syariat (maqashid syari’ah).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *