Kenaikan Biaya Haji 2023 : Ironi Ataukah Wajar ?

Kenaikan Biaya Haji 2023
H. Syahrir.,SE.,M.I.Pol, Anggota Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PW IPHI Jawa Barat.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh : H. Syahrir.,SE.,M.I.Pol, Anggota Dewan Penasihat Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PW IPHI Jawa Barat.

Hajinews.id – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp. 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp. 98.893.909,11. Menag mengungkapkan bahwa kenaikan ini dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Selain itu Menag menegaskan bahwa kenaikan biaya haji untuk kepentingan dan keberlangsungan finansial penyelenggaraan haji. Kenaikan biaya haji diklaim karena kenaikan harga kebutuhan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Perlu diketahui, sebelumnya biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2022 sebesar Rp. 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp. 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp. 58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp. 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp. 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp. 29.700.175,11 (30%).

Pemerintah memiliki asumsi bahwa skema pembiayaan antara komposisi Bipih dan nilai manfaat belum proporsional. Subsidi yang cenderung tidak berkeadilan akan mempercepat penggerusan dana nilai manfaat dan tidak sehat untuk pembiayaan haji jangka panjang. Bila tidak ada perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana haji, terdapat potensi pelaksanaan skema ponzi pada ibadah haji suatu waktu. Pasalnya, subsidi jemaah yang akan berangkat harus diambil dari nilai manfaat setoran awal jemaah lainnya yang seharusnya berhak atas nilai manfaat tersebut.

Dalam dimensi lain, pemerintah juga mencoba untuk menerapkan adanya pemanfaatan dana haji secara berkeadilan. Artinya, nilai manfaat (dalam bahasa perbankan sebagai bagi hasil atau bunga bank) yang didapatkan dari investasi dana jemaah haji yang per akhir 2022 lalu mencapai Rp166 triliun, dapat dirasakan oleh seluruh jemaah haji yang sudah terdaftar, bukan hanya dinikmati oleh mereka yang berangkat ke tanah suci.

BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) bahkan telah memprediksi bahwa diperkirakan dalam 5- 10 tahun mendatang, jika komposisi Bipih dan nilai manfaat tersebut masih dipertahankan, cadangan nilai manfaat dan haji akan habis dan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya akan murni bersumber dari jemaah.

Sebenarnya, melihat dari rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidaklah terlalu signifikan. BPIH 2023 hanya naik 0,51 persen di banding tahun 2022. Yang menjadi persoalan adalah kenaikan biaya yang ditanggung calon jama’ah yang disebabkan oleh lambatnya pertumbuhan akumulasi nilai manfaat dana haji, sehingga usulan kenaikan biaya yang ditanggung jama’ah haji cukup mengejutkan, naik sekitar 75 persen dari tahun 2022. Artinya, persoalan kenaikan biaya haji bukan berasal dari faktor eksternal, seperti inflasi yang dampaknya tidak begitu besar. Kenaikan biaya ini tak lain bersumber dari faktor internal pengelolaan dana haji itu sendiri.

Pro dan kontra mewarnai jagat dunia maya, media massa dan elektronik, untuk menjawab pertanyaan kewajaran usulan kenaikan biaya haji tahun 2023. Wacana kenaikan biaya ibadah haji itu diindikasikan bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Sudah seharusnya Pemerintah untuk mempertimbangkan kenaikan biaya haji tahun ini. Idealnya pembebanan BPIH dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan sehingga biaya haji lebih terjangkau.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *