Eks Petinggi KPK Nilai Tak Ada Mens Rea Anies di Kasus Formula E

Eks Petinggi KPK Nilai Tak Ada Mens Rea Anies di Kasus Formula E
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai jika Anies Baswedan tak bisa ditersangkakan dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Hal itu, menurut dia, terjadi karena tidak ditemukan niat Anies melakukan tindak pidana atau mens rea.

Awalnya Saut ditanyakan terkait situasi KPK saat ini. Saut dimintai tanggapan sebagai mantan pimpinan KPK terkait adanya upaya untuk menjadikan Anies Baswedan tersangka.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ini saya penasaran. Bagaimanapun kan background Anda itu kan KPK. Bagaimana sih membaca situasi sekarang? Karena bagaimanapun juga orang kita membaca bahwa KPK tetap ngotot kok ingin mempertersangkakan Anies?” tanya moderator acara, Hersubono Arief, kepada Saut saat diskusi acara relawan Anies Baswedan yang digelar di Hotel Century Jakarta, Rabu (1/2/2023), dilasnir detikcom.

Saut lalu menjawab bahwa menjadikan orang tersangka itu ada prosesnya. Dia kemudian menilai tidak ada mens rea atau kerugian negara yang disebabkan oleh Anies Baswedan.

“Bahwa kalau kita bicara kekuatan hukum mempertersangkakan orang itu kan ada prosesnya. Kelihatannya enggak ada mens rea, kerugian negaranya di mana?” kata Saut.

Sebab, Saut yakin Anies adalah sosok yang berintegritas. Keyakinannya itu muncul ketika dia masih ada di KPK.

“Ketika, waktu saya ditanya soal bagaimana memilih presiden yang berintegritas, muncul 10 nama seperti apa, selama sekian tahun saya di KPK itu kebetulan salah satu background saya banyak, jadi saya memetakan seseorang secara detail,” kata dia.

“Jadi saat ketika saya di KPK, menyimpulkan ini pasti bakal jadi presiden orang ini (Anies Baswedan). Ya saya melihat orang mencari presiden itu orang yang bisa menjawab medan perang Indonesia itu seperti apa. Medan perang kita kan sangat ruwet,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK masih mendalami soal dugaan korupsi Formula E. Namun KPK memastikan kasus itu tidak akan dipaksakan untuk naik ke penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Pimpinan tidak bisa memaksakan satu perkara harus naik tanpa ada dasar dan alasan yang cukup,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (26/1).

Johanis mengakui ada perdebatan di lingkup internal KPK perihal proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E. Namun ia mengaku hal itu sebagai persoalan wajar.

“Hal biasa kan perbedaan pendapat di kuliah pun biasa kan. Berbeda pendapat kemudian menganulir semua perbedaan pendapat yang penting berdasarkan dengan alasan sah,” katanya.

Johanis mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Namun dia mengatakan BPK belum melakukan proses investigasi mengingat kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini kan BPK boleh bertindak kalau ada di tahap penyidikan. Ini masih dalam tahap penyelidikan kan. Jadi BPK belum bisa melakukan investigasi,” tutur Johanis.

Ia mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami tim penyelidik. Ia tidak dapat memaparkan lebih lanjut perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Yang jelas masih didalami oleh penyelidik. Karena penyelidikan masih bersifat rahasia, saya juga enggak boleh mengungkapkan,” tuturnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *