Manfaat Pengelolaan Dana Haji Indonesia-Malaysia, Mana Yang Lebih Besar?

Manfaat Pengelolaan Dana Haji Indonesia-Malaysia
Manfaat Pengelolaan Dana Haji Indonesia-Malaysia
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Indonesia mendapat kuota 221.000 haji tahun ini. Angka ini merupakan yang tertinggi dibanding negara lain seperti Malaysia.

Negeri jiran itu hanya menerima kuota 31.600 jemaah setiap tahun. Secara persentase, Indonesia menerima kuota sekitar 12 persen dari total jumlah jemaah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Karena jemaah haji banyak tapi kuota terbatas, pemerintah harus sementara membuat daftar tunggu jemaah. Calon jemaah diminta memberikan setoran awal kurang lebih Rp 25 juta.

Mengutip dari buku Apa dan Bagaimana investasi Keuangan Haji BPKH, pada tahun 2017 saja terdapat 4,2 juta calon jemaah yang melakukan setoran pertama.

Dana setoran awal yang terkumpul hingga akhir tahun 2017 dikelola oleh Kementerian Agama. Artinya, Kementerian Agama tidak hanya mengelola perjalanan haji, tetapi juga mengelola dana milik jemaah

Namun, sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 110 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2017, telah dibentuk badan hukum publik untuk mengelola dana haji. Badan ini bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

BPKH resmi mengelola dana haji di Indonesia sejak awal 2018. Hingga Maret 2018, total dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp105,18 triliun.

Dana haji itu kemudian diinvestasikan pada perbankan syariah sekitar 65 persen dan sisanya di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Namun, seiring perkembangan waktu, per 2022, nyaris 70 persen dari total dana haji diletakkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sedangkan sisanya di deposito perbankan syariah.

Tak hanya Indonesia yang memiliki lembaga pengelola dana haji, namun juga Malaysia, Pakistan, Maladewa, dan India. Di Malaysia lembaga itu disebut Lembaga Tabungan Haji (LTH).

Sementara di Pakistan, dana haji dikelola oleh Mora dan Hajj Group Operator, di India dikelola Hajj Committee of India dan Private Tour Operator, dan di Maladewa dikelola oleh Maldives Hajj Cooperation Ltd dan Private Hajj Tour.

Dibandingkan dengan BPKH, berbagai lembaga di negara-negara tersebut telah berdiri jauh lebih lama. Bahkan, LTH di Malaysia telah berdiri sejak 1963 dan tidak hanya mengelola dana haji, namun juga bertugas untuk melakukan manajemen haji.

Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Budi Prasetyo mengungkapkan dana yang terkumpul pada LTH ini dikelola dengan berbagai bentuk investasi ke instrumen keuangan syariah. Berdasarkan data LTH, 53 persen investasi dialokasikan pada instrumen berbasis ekuitas, 27 persen pada sekuritas berpendapatan tetap, 15 persen pada properti, dan 5 persen sisanya dalam bentuk kas.

“Dengan skema ini, LTH strukturnya cukup kompleks. Dia punya subsidiaries di keuangan syariah, properti, hospitalities, perladangan, dan lain sebagainya. Ini karena usia yang sudah cukup lama dan total pendaftar yang dikelola sekitar 9 juta (orang), sementara Indonesia sekitar 5,1 juta,” kata Budi dalam webinar, Jumat (27/1) pekan lalu.

Dari strategi alokasi aset tersebut, LTH berhasil meraup pendapatan (revenue) yang bersumber dari equity-trading (25 persen), dividen (23 persen), pendapatan tetap (24 persen), financing (1 persen), rental (12 persen), dan pendapatan dari instrumen pasar uang (15 persen).

Pendapatan ini lah yang memberikan manfaat besar bagi jemaah haji di Malaysia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *