Masa Tunggu Haji Khusus Hanya 8 Tahun, Berapa Setoran Awal yang Dibayar Calon Jemaah?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah, Minggu (8/1/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang jamaah.

Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Sementara, untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.

Kanwil Kemenag Jateng mencatat, masa tunggu haji reguler di Jateng mencapai 32 tahun.

Akan tetapi, untuk haji khusus membutuhkan masa tunggu 8 tahun.

Tentunya, terdapat perbedaan antara haji reguler dan haji khusus. Baik pelayanan maupun biaya yang harus dikeluarkan oleh calon jemaah haji.

Plt Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Jateng Fitriyanto mengatakan, layanan haji khusus tidak sama dengan regular.

Jika jemaah haji reguler wajib mengikuti penetapan dan fasilitas yang dipilih penyelenggara, maka jemaah haji khusus bebas memilih fasilitas.

“Kalau reguler kamarnya sudah ditentukan sekamar 1-3 orang. Haji plus bisa milih, misal suami istri mau minta satu kamar, karena beda harganya,” katanya Selasa (7/2/2023).

Pihaknya menambahkan, meski biaya haji khusus berlipat dari haji reguler dengan uang muka minimal 4.000 USD atau Rp 60 juta, tapi antrean haji khusus tetap membludak.

“Kalau haji plus antrean 8 tahun. Setoran awal 4.000 USD atau setara sekitar Rp 60 juta. Haji regular Rp 25 juta,” lanjutnya.

Selain itu, calon jemaah haji khusus mendaftar ke biro haji khusus.

Lalu, dari pihak biro akan mendaftarkan ke Kanwil Kemenag.

“Kalau haji plus itu sesuai layanannya,” terangnya.

Saat ini, kata dia terdapat 6 juta pendaftar haji di Indonesia. Bila jemaah haji khusus mengantri selama 8 tahun, maka jemaah haji reguler harus menunggu kurang lebih 30 tahun.

“Kemudian para jemaah yang rencananya diberangkatkan tahun ini merupakan pendaftar dari 2012 silam. Sedangkan yang mendaftar 2022 harus menunggu sekitar 30 tahun karena ada kenaikan jumlah pendaftar haji setiap tahun,” imbuhnya.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *