Terbaru! Arab Saudi Melarang Penggunaan Visa Jenis Ini Untuk Haji

Melarang Penggunaan Visa Jenis Ini Untuk Haji
Foto: visa haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi meluncurkan layanan baru, yakni penerbitan visa transit elektronik bagi para traveler. Visa ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan di Arab Saudi antara lain Umroh dan Ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak dapat digunakan untuk badah haji.

Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa gratis dan segera dikeluarkan dengan tiket penerbangan maskapai penerbangan nasional Arab Saudi,  Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, membenarkan adanya layanan baru ini. Menurutnya, layanan baru ini diluncurkan sebagai bagian dari strategi Arab Saudi untuk mencapai Visi 2030.

“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).

“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambungnya seperti dikutip situs resmi Kemenag.

Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?

Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.

Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.

“Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *