Selalu Jaga Kesehatan! Beberapa Penyakit Ini Tidak Ter-cover BPJS

Penyakit Ini Tidak Ter-cover BPJS
Penyakit Ini Tidak Ter-cover BPJS
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idPenyakit tidak bisa diprediksi kapan datangnya. Salah satu tindakan ke depan yang dapat dilakukan adalah pembentukan lembaga asuransi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Layanan BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak tahun 2014 dan menurut undang-undang setiap warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seperti asuransi pada umumnya, ada biaya bulanan untuk bergabung dengan BPJS Kesehatan. Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan gratis di klinik dan rumah sakit yang bekerjasama.

Namun perlu diingat, tidak semua penyakit bisa ter-cover jaminan kesehatan dari pemerintah ini. berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tercatat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Meski pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS, apa saja?

Klaim tak ditanggung BPJS Kesehatan.

  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *