Hak Kekayaan Intelektual Dapat Menjadi Jaminan Kredit, Kapan Bakal Realisasinya?

Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idHak kekayaan intelektual (HKI) belum bisa dijadikan jaminan kredit pinjaman perbankan. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menginformasikan hal ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan terkait.

“Jadi sekarang kita sedang menggodoknya, kemarin kita juga sudah ketemu OJK dan pihak lainnya (perihal pembahasan HKI jadi jaminan pinjaman),” kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Muhammad Neil El Himam dalam konferensi pers Komitmen GoSend Mendukung UMKM Melalui Komunitas Best Seller GoSend, Kamis (9/2/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dirinya masih berharap HKI bisa menjadi semacam jaminan untuk pembiayaan produksi berikutnya. HKI juga bisa dijadikan pinjaman yang nantinya akan dihitung sebagai utang produktif.

“Jadi pembiayaan ini nantinya kalau disebut sebagai utang. Utangnya untuk jenis utang yang produktif,” katanya.

“Dan itu tidak nantinya akan ada persyaratan lebih lanjut. Jadi tidak serta merta punya HKI. Dan HKI itu harus punya nilai yang bisa dijaminkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan PP Nomor 24 Tahun 2022 tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP 24/2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Sandiaga menerangkan, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Dalam mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual empat syarat harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *