Hakim: Motif Pembunuhan itu bukan Pelecehan, Tetapi Putri Candrawati Sakit Hati ke Brigadir Yosua

Motif Pembunuhan itu bukan Pelecehan
Motif Pembunuhan itu bukan Pelecehan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Dalam putusannya terhadap kasus Ferdy Sambo, majelis hakim mengungkap motif di balik pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 oleh Ferdy Sambi Cs.

Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan pada Senin (13/2/2023) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sidang dijadwalkan membacakan vonis atau vonis terhadap terdakwa, mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, juri juga akan membacakan putusan Putri Candrawati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan motif pembunuhan Brigjen Joshua bukan pencabulan atau pemerkosaan Putri Candrawati.

Namun, motifnya didasarkan rasa sakit hati kepada mendiang Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, menyatakan motif kekerasan seksual tidak bisa dibuktikan secara hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir Yosua lantaran Putri Candrawati disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir Yosua.

“Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswati,” jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir Yosua yang membuat Putri Candrawati menjadi sakit hati yang mendalam.

Dia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawati. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawati dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *