Hajinews.id — Vonis hukuman untuk Ferdy Sambo awalnya dikhawatirkan akan ada gerakan-gerakan bawah tanah atau gerilya. Namun akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim pada sidang Senin (13/2/2023).
Meskipun Ferdy Sambo sudah mendapat vonis hukuman mati, namun Asep Iwan Iriawan selaku Ahli Hukum Pidana mengingatkan kepada masyarakat untuk jangan senang dulu sebab hukuman masih bisa berubah.
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan.
Meskipun menurut Asep, Jaksa dan Hakim dalam persidangan terlalu bertele-tele dalam menentukan vonis tapi pada akhirnya keadilan dapat ditegakkan.
Hukuman mati merupakan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo yang pada tuntutan Jaksa tidak terdapat hal yang dapat meringankan hukumannya.
Asep mengingatkan kepada masyarakat Indonesia yang mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini agar jangan senang dulu.
Karena hukuman mati pada prakteknya adalah terpidana tidak langsung akan mendapat hukuman mati tetapi ada hukuman penjara terlebih dahulu selama 10 tahun.
“Rakyat Indonesia jangan dulu bergembira, kita semua syukur hukuman mati. Kenapa ngga boleh bergembira? Karena kalau RKUHP yang baru mengatur kalau orang dijatuhi hukuman mati, hukum mati bisa berubah,” ungkap Asep.
Menurut pejelasan dari Asep Iwan Iriawan, setelah terpidana menjalani hukuman 10 tahun penjara maka hukumannya bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, bisa menjadi penjara 20 tahun.
Apabila nantinya berubah menjadi hukuman 20 tahun penjara maka ada kemungkinan akan mendapat remisi dan pada akhirnya hukuman yang dijalankan bisa hanya 15 tahun. Di samping itu pihak Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan banding.
“Ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan kalau orang hukum mati mengajukan grasi, eksekusi belum dilaksanakan,” kata Asep menambahkan.