PWNU Jatim Mengimbau Masyarakat Menghormati Vonis 10 Tahun Penjara Mardani H. Maming

hormati Vonis 10 Tahun Penjara Mardani H. Maming
Mardani H. Maming
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Shohib Bisri atau Gus Salam mengimbau semua pihak menghormati proses hukum vonis 10 tahun penjara terhadap Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU nonaktif.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin (PN) setelah diketahui menerima suap untuk izin usaha pertambangan (IUP).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Gus Salam, panggilan akrabnya, di Surabaya, Sabtu (11/2/2023).

Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

“Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” ucap Gus Salam.

Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.

Jadi Pelajaran Warga NU

“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek termasuk integritas dan komitmen,” ujar Gus Salam.

“Serta kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” imbuh Gus Salam.

Sumber: liputan6

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *