Semuanya Dirancang Dengan Tenang dan Tidak Tergesa-gesa, Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Berencana Bunuh Brigadir J

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Unsur perencanaan dalam kasus ini dinyatakan telah terpenuhi.

Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wahyu menegaskan, Ferdy Sambo sudah memikirkan cara eksekusi, memilih lokasi penembakan di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, serta memilih peralatan yang akan digunakan ketika penembakan. Sambo juga mengarahkan orang lain untuk mendukung rencananya itu.

Hakim Wahyu menyatakan, Ferdy Sambo sudah berkoordinasi dengan Ricky Rizal serta Bharada Richard Eliezer untuk menghabisi Brigadir J. Dia juga menyusun skenario polisi tembak polisi untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J.

“Yang semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba, tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi,” tutur hakim Wahyu.

Kemudian disimpulkan bahwa unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Brigadir J terpenuhi.

“Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ujar Wahyu.

Tidak hanya itu, hakim Wahyu juga yakin bahwa Sambo turut menembak Brigadir J. Sosok lain yang diketahui turut menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” tutur Hakim Wahyu dalam persidangan.

Dijelaskan Wahyu, Sambo ketika peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 memakai sarung tangan warna hitam. Peristiwa berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *