SOP Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 Resmi Berubah, Simak Regulasi Baru Kemdikbud

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Info terbaru terkait SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG 2023 yang harus guru ketahui.

SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG 2023 yang berubah ini berdasarkan Peraturan Kemdikbud Ristek yang baru.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Peraturan Kemdikbud Ristek yang berlaku tentang SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG 2023 adalah Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Adanya SOP terbaru penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini menggantikan SOP penyaluran tunjangan profesi guru yang ada di Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat Bab yang membahas mengenai tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Berikut merupakan SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru ASN Daerah didampingi oleh operator sekolah untuk menginput atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.

2. Kemudian guru ASN Daerah yang bersangkutan juga diwajibkan untuk memastikan kalau data yang diinput telah benar.

3. Data yang diinput atau diperbarui terutama data tentang satuan pendidikan pangkal, masa kerja, golongan ruang, NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir.

4. Guru ASN Daerah harus memastikan mengenai kesesuaian data yang telah guru input atau diperbarui.

5. Kebenaran data yang diinput oleh guru menjadi tanggung jawab guru ASN Daerah yang bersangkutan.

6. Pembaruan data atau penginputan data guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data guru ASN Daerah.

7. Data guru ASN Daerah yang telah diinput atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh guru ASN Daerah yang bersangkutan.

8. Apabila terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh guru ASN Daerah, maka bagi guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang, dan juga masa kerja pada BKN atau Badan Kepegawaian Negara melalui BKD atau Badan Kepegawaian Daerah.

9. Guru ASN Daerah yang dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama, maka bagi guru tersebut wajib memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.

10. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal nantinya akan memastikan data guru ASN pada Dapodik telah akurat dan logis ataukah belum sesuai dengan kondisi guru ASN Daerah.

Itulah SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG tahun 2023 yang wajib guru ketahui.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *