Gus Baha: Penyebab Pernikahan Gagal Adalah Karena Mereka Tidak Menginginkan Anak

Penyebab Pernikahan Gagal
Gus Baha
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.idPernikahan Gagal karena tidak menginginkan anak, kata Gus Baha.

Pernikahan merupakan salah satu ajaran Islam untuk memenuhi fitrah manusia sebagai makhluk yang saling mencintai antara laki-laki dan perempuan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pernah Gus Baha bercerita tentang pernikahan tanpa anak.

Hanya saja, Gus Baha menghubungkan konteks ini dengan realitas nikah mut’ah yang banyak ditemui di berbagai daerah.

Gus Baha mengatakan, “Jangan sampai kita ini tidak paham Al-Qur’an sama sekali. Karena terlalu tidak paham, sampai hukum idah pun tidak tahu.”

“Makanya,” lanjut Gus Baha, “saya tidak setuju dengan nikah mut’ah (kontrak). Nikah mut’ah itu nikah yang menggunakan waktu.”

Gus Baha menyampaikan hal ini lantaran adanya realitas perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah oleh para pendatang dari luar negeri.

“Seandainya ada idahnya, masing mending itu. Tapi ini tidak, sebagaimana perempuan-perempuan yang dinikah mut’ah yang diberitakan di TV itu,” tutur Gus Baha mengomentari.

Gus Baha menjelaskan bahwa nikah mut’ah itu nikah dengan tempo tertentu. Memang ada penghulunya, seperti yang diberitakan di TV.

Ada penghulu menikahkan orang. Misalkan ada orang Arab datang. Ia takut zina tetapi ingin merasakan perempuan. Maka caranya adalah nikah mut’ah.

Gus Baha mengatakan, “Perempuan itu, misalnya, dinikahi selama dua bulan, lalu orang Arab ini pulang ke Arab sana.”

“Perempuan yang ditinggal tadi mau idah atau tidak? Baru dicerai dua hari lantas ada laki-laki lain datang mau menikahi mut’ah lagi, kira-kira perempuan itu mau atau tidak?” kata Gus Baha mempertanyakan.

“Kira-kira perempuan itu mau idah atau tidak?” ujar Gus Baha kembali mempertanyakan.

Kalau harus menunggu masa idah, maka itu kelamaan sementara sudah ada laki-laki lain yang mau menikahinya lagi.

Gus Baha menyampaikan bahwa idah itu kira-kira tiga bulan, yaitu tiga kali masa suci.

“Saya yakin nikah mut’ah itu sudah tidak boleh. Sekarang sudah dilarang. Sudah dilarang ditambah lagi ada kesalahan tanpa idah,” tutur Gus Baha.

Gus Baha menegaskan bahwa menurut keyakinan ulama Ahlu Sunnah sedunia, nikah mut’ah itu tidak boleh.

“Fatalnya lagi,” kata Gus Baha, “suaminya yang pulang ke Arab itu hanya pergi tanpa menceraikannya. Kalau tidak dicerai, maka (perempuan yang dinikah mut’ah) statusnya masih menjadi istri dari laki-laki yang pulang ke Arab tadi.”

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *