Vonis Mati Sambo, Pengadilan Abad Ini, Dan Kemungkinan Lolos

Vonis Mati Sambo
Vonis Mati Sambo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Denny JA

Hajinews.id – Mulai dari televisi hingga warung kopi, profesor di kampus hingga ibu rumah tangga di kampung, semua pernah mendengar kasus Ferdy Sambo.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Survei LSI Denny JA bulan Oktober 2022 menyatakan sebanyak 87.5 persen populasi Indonesia pernah mendengar kasus ini dan mengenal Ferdy Sambo.

Di jajaran bakal calon presiden 2024 saja, hanya Prabowo yang dikenal di atas 87.5 persen. Itupun dicapai Prabowo setelah tiga kali ikut pemilu presiden di tahun 2009 (sebagai Cawapres), 2014 dan 2019 (sebagai Capres) selama 15 tahun.

Anies, Ganjar, Puan, Airlangga yang sudah malang melintang menjadi gubernur, menteri lebih dari 5 tahun, mereka belum dikenal seluas Sambo. (1)

Sementara Sambo mencapai tingkat pengenalan sejauh itu hanya dalam hitungan bulan saja. Itu tak lain karena kasus sambo sejak tahun lalu menjadi berita setiap hari yang heboh.

Drama kasus ini, mulai dari isu polisi tembak polisi di rumah polisi, isu perselingkuhan, LGBT, tuduhan perkosaan, polisi yang berkomplot berbohong, turun drastisnya kepercayaan publik kepada korps polisi, semua adalah isu yang seksi.

Kisah yang benar- benar terjadi itu tak kalah seksi dan dramatis dibandingkan kisah sinetron dan opera soap paling hot sekalipun.

Bolehlah kita menyebut pengadilan atas Sambo sebagai Pengadilan Abad Ini di Indonesia. Ini pengadilan kasus yang susah dicari tandingannya dari sisi drama dan populeritasnya selama 100 tahun terakhir di Indonesia.

Di Amerika Serikat, pengadilan atas Oj Simpson di tahun 1994-1995 juga disebut sebagai Pengadilan Abad Ini di sana: The Trial Of Century.

Sama seperti kasus Sambo, kasus OJ Simpson juga seperti drama dalam opera soup. Ada kisah pembunuhan, percintaan, rasialisme, manuver pengacara, yang menarik perhatian publik Amerika Serikat yang luas.

-000-

Ketika mendengar Sambo dihukum mati, saya tersentak diam. Hakim memutuskan hukuman lebih tinggi dibandingkan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut hanya hukuman seumur hidup.

Di era ini, hukuman mati tidak lagi populer. Sebanyak 109 negara sudah menghapuskan hukuman mati. Sebanyak 24 negara yang masih memiliki hukuman mati tidak menerapkannya di dunia nyata.

Amnesti Internasional pun mengecam hukuman mati. Menurut amnesty internasional: hukuman mati mengambil hak manusia paling asasi. Yaitu hak untuk hidup.

Hukuman tertinggi yang ditoleransi hak asasi manusia hanyalah hukuman seumur hidup. Jika belum mati, bukankan setiap manusia masih punya kesempatan berbuat baik dan bertobat?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *