Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Mengaku Sedih

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengutarakan bagaimana perasaannya setelah mengetahui bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Kamaruddin mengaku menangis karena sedih. Pasalnya, tahun lalu sempat memberikan penawaran kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Soal putusan hukuman mati. Pertama saya sedih dan menangis,” ucap Kamaruddin dikutip Populis.id dari postingan akun @rumpi_gosip yang diunggah pada Senin (13/2/2023).

Ia menambahkan, “Kenapa? Karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya, meminta maaf ke keluarga daripada dia mengutus orang menawar-nawarkan uang yang besar kepada saya.”

Sayangnya, permintaannya tidak direspon karena kesombongan Ferdy Sambo dan istrinya. Ia menyebut hanya Bharada E yang menerima tawarannya, bahkan sampai bersujud karena menyesali perbuatannya.

Kamaruddin menyampaikan, “Saya sudah minta waktu itu, tetapi tidak direspon karena kecongkakannya. Mereka orang pintar, (tapi) menjadi bodoh karena tidak disertai oleh Elohim.”

“Tetapi Bharada Richard Eliezer pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta, dia datang bersujud menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji akan membongkar kasus ini,” sambungnya.

Akhirnya, Kamaruddin menyambut niat baik Bharada E sehingga ia mempertemukannya dengan keluarga Brigadir J sekaligus meminta mereka memaafkan polisi muda itu. Oleh karena itu, ia berharap Richard mendapat vonis ringan.

“Maka saya minta kepada keluarga dan saya fasilitasi bertemu, makan malam dengan orang tuanya (Brigadir J), kekasihnya, semuanya. Saya minta keluarga maafkan dia (Bharada E), dia masih polisi muda dan terlalu polos. Maka saya harapkan juga agar Majelis Hakim yang mulia memberikan dia vonis di bawah 5 tahun,” imbuhnya.

Berbeda dengan Bharada E, Kamaruddin menginginkan Putri divonis berat dan hal itu akhirnya terbukti.

“Tetapi berbeda dengan Putri. Walaupun dia dituntut 8 tahun, saya minta dia harus divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti, dia divonis 20 tahun. Demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat saya bilang, akhirnya divonis juga menjadi hukuman mati,” pungkasnya.

Sementara itu, Bharada E sendiri akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *