Meningkatkan Investasi BPKH, UU Pengelolaan Keuangan Haji Layak Direvisi

Meningkatkan Investasi BPKH
Forum Diskusi bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Permasalahan pembiayaan haji bermuara pada pengembalian pengelolaan dana haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Efektivitas BPKH sering dipertanyakan karena nilai manfaat atau hasil investasi belum maksimal. Banyak yang berharap UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji direvisi agar BPKH lebih cerdas dalam hal investasi.

Usulan supaya UU Pengelolaan Keuangan Haji direvisi diantaranya disampaikan ekonom syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik. “BPKH masih diikat kaki dan tangannya untuk direct investment (investasi langsung),” kata Irfan dalam Forum Diskusi bertajuk BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di kantor Muhammadiyah di Jakarta pada Jum’at (17/2).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Supaya bisa luwes dan lincah untuk berinvestasi, dia mengatakan UU yang mengatur soal pengelolaan keuangan haji perlu diamandemen atau direvisi. Di UU yang baru nanti, BPKH benar-benar dijadikan sebuah investasi bisnis. Sehingga bisa menjalankan bisnis atau usahanya seperti perusahaan pada umumnya.

Dia lantas menyandingkan BPKH dengan Tabung Haji Malaysia yang sama-sama mengelola dana haji. Menurut dia aset usaha Tabung Haji Malaysia luar biasa besar. Irfan menegaskan jenis kelamin BPKH harus segera dibuat jelas.

“Jangan terus sebagai badan nirlaba. Tapi diberikan kesempatan mengelola bisnis yang pruden,” paparnya.

Irfan mengatakan Tabung Haji Malaysia memiliki enam klaster bisnis. Mulai dari perbankan, asuransi syariah, properti, sampai perkebunan. Total ada 33 unit perusahaan milik Tabung Haji Malaysia. Dengan hasil investasi yang berhasil diraih, Tabung Haji Malaysia bisa memberikan subsidi biaya haji sekitar 50 persen dari biaya total.

Dia mengakui bahwa merevisi atau menyusun UU butuh waktu. Tetapi pemerintah bisa menerbitkan Perppu untuk memperjelas keberadaan BPKH sebagai entitas bisnis. Sehingga BPKH tidak masuk dalam persoalan defisit hasil pengelolaan dana haji pada 7 sampai 8 tahun mendatang.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan Tabung Haji Malaysia tidak bisa dibandingkan dengan BPKH begitu saja. Dia mengatakan Tabung Haji baru melakukan investasi langsung setelah berumur 20 tahun. Kemudian Tabung Haji layaknya perbankan, bisa menerima dana dari semua lapisan masyarakat. Termasuk anak kecil yang baru lahir.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *