Tidak Pernah Sakit, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan
Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan. Baru setelah itu peserta dapat memperoleh asuransi kesehatan yang sesuai dengan kelas yang diikutinya.

Namun sebagian dari kita pernah berpikir jika kita selalu membayar premi dan tidak pernah sakit, Apa iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Diketahui bahwa setiap peserta berhak mendapatkan asuransi kesehatan dengan membayar premi bulanan. Apakah dia sakit atau tidak, keanggotaannya sah.

Nah kalau ada yang nanya, apakah iuran BPJS kesehatan bisa dibayar? Jawabannya adalah tidak.

Sebab, mekanisme BPJS Kesehatan bersifat gotong royong. Artinya, pembayaran yang tidak digunakan atau tidak diklaim digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.

Tentu bukan berarti hal ini merugikan. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung. Bahkan apabila biaya pengobatan cukup tinggi sekalipun, BPJS Kesehatan akan tetap menanggungnya.

Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.

Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!

Iuran BPJS Kesehatan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *