Puan Minta KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu, Ketua PDIP Tanggapi Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI menyatakan tetap berpegang pada tahapan-tahapan pemilihan yang sudah gariskan pemerintah KPU dan DPR.

“PDI Perjuangan tetap berpegang pada tahapan-tahapan pemilihan yang sudah gariskan pemerintah KPU dan DPR. Jadi kami meminta kepada KPU untuk terus meneruskan tahapan-tahapan tersebut sesuai konstitusi dari perundangan yang memang sudah kita sepakati,” tegas Puan Maharani usai menggelar rapat bersama jajaran pengurus internal di Kantor PDIP Sumsel Jl Jenderal Basuki Rahmad Palembang, Jumat (3/3/2023) petang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Cucu proklamator Bunga Karno yang merupakan buah kasih pasangan mantan Presiden RI yang juga Megawati Sukarnoputri dan mantan Ketua MPR RI Taufik Kiemas menjelaskan apa yang disampaikan pesan dari Ketua Umum DPP PDI Perjuang ke kader di Bumi Sriwijayaini.

“Konsolidasi tetap dilakukan, kita harus kompak, menjaga Pemilu yang akan datang itu berjalan dengan baik, aman tentram dan gembira,” kata Puan.

Ketum DPP PDI Perjuangan meminta agar jangan sampai Pemilu yang akan datang itu membuat kita terpecah-pecah. Kemudian membuat kita tidak menjadi satu bangsa lagi.

Sementara Ketua DPD PDIP Provinsi Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas didampingi Sekretaris HM Ilyas Panji Alam dan Bendahara Ir H Yudha Rinaldi mengungkapkan wejangan khusus yang disampaikan Puan Maharani.

“Mbak Puan tadi pesannya, PDIP Sumsel harus menjadi pemenang Pemilu 2024. Kursi DPR RI kita mentargetkan minimal 4 kursi, untuk DPRD Provinsi minimal 17 kursi. Untuk kabupaten/kota sekitar 125 kursi. Masalah Pilkada kita tunggu hasil Pemilu 2024 baru kita bicara siapa calon Pilkada PDI Perjuangan,” terang Giri yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel.

Giri yang mantan Cawagub Sumsel mengatakan pada Pileg 2024 nanti tentu kader PDIP yang saat ini menjadi kepala daerah wajib untuk memenangkan di daerahnya

“Ya kalau kader PDIP kepala daerahnya wajib untuk memenangkan daerahnya. Kayak Pak Askolani sebagai Bupati Kabupaten Banyuasin, kalau sekarang kursinya 8, besok kursinya 16. Itulah target-target yang kita tarokkan kawan-kawan kepala daerah untuk memenangkan,” kata Giri.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), dan melaksanakan tahapan dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Pemungutan suara dijadwalkan serentak digelar pada 14 Februari 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima. Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap Prima. Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. “KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Berikut bunyi putusan lengkap PN Jakpus atas gugatan 757/Pdt.G/2022. Dalam eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara: Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *