CSIS Nilai Kelompok Terorganisir Gunakan Pengadilan untuk Menunda Pemilu

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza melihat ada kelompok terorganisir dan sistematis yang menggunakan kamar pengadilan untuk membawa isu penundaan Pemilu 2024.

“Saya melihat ini digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius. Siapa mereka? Mungkin tidak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya,” kata Noory saat memberikan pemaparan dalam media briefing CSIS menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (3/3/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Noory berujar, kelompok-kelompok ini sebetulnya telah membawa isu serupa sebelumnya dengan satu tujuan yang sama, yakni menginginkan penundaan pemilu. Kelompok-kelompok ini, kata dia, bisa terorganisir rapih atau renggang.

Namun Noory menilai bahwa kelompok tersebut memiliki satu tujuan, yakni Pemilu 2024 ditunda entah untuk satu tahun, dua tahun, dan seterusnya. “Banyak hal yang sudah dilakukan, tetapi hari ini kelompok ini masuk lewat pintu pengadilan,” kata dia.

Menurut Noor kelompok ini telah mencanangkan berbagai aksi, antara lain memobilisasi, mengorkestrasi, memainkan isu-isu lain yang bukan hanya seputar pemilu.

“Saya beri contoh, misalnya, ada yang menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, ada yang minta amendemen konstitusi, ada yang minta dulu mengembalikan GBHN, ada yang kemarin menyebabkan macet di mana-mana, mobilisasi dengan tujuan menambah masa jabatan kepala desa. Ribuan kepala desa datang ke jakarta, dimobilisasi,” kata dia.

Yang terakhir, tutur Noory, adalah meminta penghapusan jabatan gubernur dengan menginginkan gubernur di seluruh provinsi ditunjuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Dia melihat semakin mendekat ke tahun politik, kelompok ini sengaja menjadikan isu sebagai komoditas dengan memainkan isu tersebut.

“Untuk apa? Untuk political bargain. Dan itu sepertinya terjadi. Sekali disetop munculin isu baru, sekali disetop munculin isu baru,” tuturnya.

Ia mengatakan komoditas isu itu akan menjadi dinamika dan dinamika itulah yang dijadikan “bargain” oleh orang yang memang memainkan isu ini. Alhasil, isu dijadikan komoditas.

Putusan PN Jakarta Pusat

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *