Nenek Moyang Semua Jenis Anjing Itu Satu, “Jangan Panggil Non Kucing !!!”

Nenek Moyang Semua Jenis Anjing Itu Satu
KH Luthfi Bashori
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: KH Luthfi Bashori

Judul di atas ini berasal dari peribahasa Arab:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

(جد الكلاب واحد)

Jaddul kilaab waahid

(nenek moyang semua anjing itu satu)

Hajinews.id – Bagi pemerhati dunia binatang, yang dalam pembahasan kali ini dikhususkan tentang jenis anjing, maka perlu mengetahui, bahwa ada satu jenis anjing yang disebut Ajak atau Ajag (Cuon alpinus), yaitu jenis anjing hutan yang hidup di Asia, terutama di wilayah selatan dan timur.

Ajak/Ajag, merupakan Anjing Nusantara asli, yang terdapat di pulau Sumatera dan Jawa, mendiami terutama kawasan pegunungan dan hutan.

Namun untuk anjing peliharaan yang sekarang berada di tengah masyarakat, rata-rata dari keturunan anjing import (Non Nusantara).

Misalnya keturunan jenis Siberian Husky, Golden, Labrador, Pitbul, Bulldog, dan masih banyak lagi jenis lainnya. Namun, bagi umat Islam hukum menyentuh bagian yang basah dari tubuh anjing adalah najis Mughalladhah (berat), jadi sangat tidak baik menjadikan anjing sebagai hewan peliharaan.

Karena apapun jenisnya, termasuk jika ada keturunan hasil silang antara anjing Nusantara dengan anjing Rusia misalnya, maka semua jenis hewan yang namanya anjing itu, untuk nama dan hukumnya hanya satu, yaitu ANJING yang hukumnya NAJIS MUGHALLADHAH, tidak berbeda seperti nenek moyangnya.

Demikian juga dengan terminologi Kafir Non Muslim, yaitu setiap orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya disebut Kafir.

Menurut istilah Syariat, bahwa Kafir Non Muslim itu dibagi menjadi beberapa jenis.

Ada Kafir Harbi, yaitu orang non muslim yang memerangi umat Islam.

Kafir Dzimmi, orang non muslim yang membayar jizyah/pajak kepada pemerintah Islam untuk mendapatkan perlindungan.

Kafir Mu’ahad, orang non muslim yang melakukan perjanjian damai dalam beberapa tahun.

Kafir Musta’min, orang non muslim yang meminta perlindungan.

Ada lagi yang bisa dimasukkan dalam terminologi Kafir Non Muslim, yaitu Kafir Murtad, maksudnya orang yang semula muslim lantas keluar dari agama Islam.

Atau andaikata ada istilah-istilah baru, sebut saja misalnya Kafir Nusantara, Kafir Warga Negara, atau Kafir lainnya, maka mereka itu tetap disebut sebagai Kafir.

Apapun jenisnya, yang namanya Non Muslim, yaitu orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, ya tetap disebut atau dipanggil Kafir, baik di jaman para Nabi terdahulu, atau di masa Rasulullah SAW, bahkan sampai kapanpun yang namanya Non Muslim itu tidak pernah berubah, tetap dipanggil Kafir, apalagi kelak di akhirat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *