MACC telah memeriksa Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu), yang juga pemimpin partai oposisi Perikatan Nasional, sejak Kamis pagi.
MACC mengumumkan bahwa Muhyiddin menghadapi beberapa tuduhan termasuk Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Undang-Undang Pendanaan Teroris. Muhyiddin juga dituduh melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
KPK Malaysia menyelidiki dugaan setoran 300 juta ringgit atau sekitar Rp1 triliun lebih dari para kontraktor ke rekening Partai Bersatu. Uang itu merupakan imbalan atas proyek yang mereka dapatkan.
Muhyiddin membantah tuduhan itu dan menyebutnya bermotif politik yang bertujuan mencoreng namanya di kancah politik. Dia sempat diperiksa oleh MACC pada 18 Februari dan mengonfirmasi dirinya tak dijadikan tersangka.
Sebelumnya MACC telah menetapkan kepala bidang informasi Partai Bersatu Wan Saiful Wan Jan dan Wakil Ketua Divisi Segambut Adam Radlan Adam Muhammad sebagai tersangka atas tuduhan korupsi program Jana Wibawa. Program Jana Wibawa dibentuk pada November 2020 di bawah pemerintahan Muhyiddin untuk memberdayakan kontraktor pribumi yang berjuang di masa pandemi Covid-19.
Selain itu Bendahara Partai Bersatu Mohd Salleh Bajuri juga telah ditahan oleh MACC sejak pekan lalu untuk membantu pengungkapan pengeluaran dana partai.
MACC juga telah membekukan rekening politisi partai, termasuk Muhyiddin.