Perampok Pajak

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dhimam Abror Djuraid, Pemred Jawa Pos 2000–2002

Hajinews.idPAJAK adalah inti demokrasi. Pembayar pajak mendapatkan posisi terhormat dalam tatanan masyarakat demokratis. Uang pembayar pajak atau taxpayers’ money adalah uang sakral yang tidak boleh dikelola seenaknya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Di negara-negara demokrasi yang sudah maju, taxpayers’ money menjadi mantra yang paling dihormati dan sekaligus ditakuti. Rakyat tidak akan mau membayar pajak kalau tidak ada demokrasi dalam bentuk perwakilan di parlemen.

Pada abad ke-13, rakyat Inggris mulai berani melakukan pembangkangan “civil disobedience” dengan menolak membayar pajak. Negosiasi berjalan alot dan keras antara monarki dan gerakan rakyat. No taxation without representation, tidak ada pajak tanpa keterwakilan.

Rakyat bersedia membayar pajak asal ada lembaga yang mewakili kepentingan rakyat dalam berhubungan dengan monarki. Lahirlah Magna Carta yang menjadi cikal demokrasi. Terjadilah perubahan mendasar dalam relasi kuasa antara rakyat dan kerajaan.

Monarki bersedia melepas sebagian kekuasaannya. Terbentuklah dua lembaga perwakilan yang mewakili kelompok rakyat, yaitu House of Commons dan lembaga yang mewakili para bangsawan atau House of Lords.

Rakyat pun bersedia membayar pajak karena kepentingannya sudah terwakili di parlemen. Lahirlah konsep demokrasi perwakilan atau representative democracy yang sekarang diadopsi negara-negara demokrasi di seluruh dunia.

Di negara demokrasi yang sudah berusia lebih dari 200 tahun seperti Amerika Serikat, pajak harus diperjuangkan dengan darah dan air mata. Revolusi Amerika pada abad ke-18 adalah pemberontakan terhadap pembayaran pajak yang ditarik secara semena-mena.

Rakyat yang semakin berani menentang kekuasaan bahkan memopulerkan semboyan baru, “Taxation without Representation is Robbery”. Pemungutan pajak tanpa undang-undang adalah perampokan.

Seorang penjahat yang menodongkan senjata dan meminta sejumlah uang sama saja dengan petugas pajak yang memaksa wajib pajak untuk membayar. Namun, penodongan oleh petugas pajak itu sah secara hukum karena didasarkan undang-undang.

Terbongkarnya skandal pajak di Indonesia yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo menyulut amarah publik. Seorang petugas di direktorat pajak yang hanya berpangkat kepala bagian bisa mempunyai harta puluhan miliar rupiah dan bahkan sangat mungkin ratusan miliar rupiah.

Dia juga terbukti menyembunyikan hartanya dengan tidak melapor secara jujur kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Temuan terbaru menunjukkan dia mempunyai simpanan uang tunai Rp 37 miliar di safe deposit box.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *