Muslim Wajib Tahu! Ini 33 Istilah Babi dalam Makanan

Istilah Babi dalam Makanan
daging babi. Foto: pixabay
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, masyarakat Indonesia pasti mengenal istilah olahan daging babi atau babi dalam makanan yang berbeda. Hal ini penting agar umat Islam tidak memakan makanan yang haram.

Seperti yang Anda ketahui, dalam Islam perlu dipastikan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh adalah halal. Karena kita hidup berdampingan dengan non muslim yang makan daging babi, maka tidak menutup kemungkinan kita akan menjumpai makanan yang mengandung babi.

Supermarket sekarang memiliki area khusus di mana daging babi, produk babi, dan makanan berbahan dasar babi lainnya dijual. Namun, masih banyak tempat belanja yang tidak memisahkan produk yang mengandung babi dengan produk Halal.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Umat ​​Islam mungkin secara tidak sengaja atau tidak sadar mengkonsumsi produk yang mengandung babi. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan dan pengetahuan tentang makanan yang mengandung babi. Caranya adalah dengan mengecek label atau komposisi kemasan produk tersebut.

Dalil larangan mengkonsumsi babi

Muslim dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung babi. Hal ini merupakan syariat atau perintah dalam agama sebagaimana tercantum dalam QS Al Baqarah ayat 173

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya :
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Allah juga berfirman dalam QS Al Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Artinya :
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

Serta di QS An Nahl: 115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

Artinya :
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.

Setelah mengetahui dalil yang mengharamkan memakan babi, muslim harus mengetahui istilah-istilah makanan atau kandungan babi. Ini supaya muslim bisa menghindari mengkonsumsinya tanpa sadar. Karena banyak produk yang biasa dikonsumsi oleh muslim ternyata mengandung babi.

Seperti halnya sapi, babi juga seluruh bagian tubuhnya bisa dikonsumsi atau dijadikan bahan masakan. dari daging, jeroan hingga tulangnya bisa diolah.

Istilah babi dalam makanan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *