Standar Ganda DPR Menyikapi Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Vs Judi Online: Membela Kepentingan Siapa?

Menyikapi Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Vs Judi Online
Anthony Budiawan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).

1. Komisi III DPR memanggil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) Selasa lalu (21/3/2023). Bukan untuk mencari tahu lebih dalam mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Tetapi, lebih mirip arena sidang pengadilan terhadap Kepala PPATK akibat terbongkarnya dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

2. Pertemuan lebih didominasi untuk mencari tahu siapa yang bocorkan dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun tersebut kepada publik, sambil menebar ancaman pidana 4 tahun bagi yang bocorkan.

3. Padahal semua pihak tahu bahwa Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang membuka informasi tersebut kepada publik.

4. Reaksi DPR sangat aneh. Publik awalnya berharap DPR mendalami kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut agar menjadi terang, dan memastikan proses hukum dapat berjalan sesuai harapan masyarakat.

5. Ternyata DPR mengecewakan. Terkesan ingin menutupi dugaan mega skandal di kementerian keuangan, dengan dalih yang bocorkan informasi transaksi mencurigakan dapat dipidana.

6. Di lain sisi, rakyat sangat mendukung Mahfud MD membuka informasi tersebut kepada publik. Karena mega skandal ini sangat serius, membuat rakyat bertambah miskin: Kenapa wakil rakyat malah ingin mengkriminalisasinya?

7. Informasi yang dibuka kepada publik bukan informasi rahasia perorangan. Tetapi, informasi global terkait kondisi negara yang sedang menuju kehancuran, karena banyaknya transaksi mencurigakan atau ilegal yang diduga melibatkan pegawai kementerian keuangan. Nilainya sungguh fantastis, Rp349 triliun.

8. PPATK sudah melaporkan semua temuannya kepada Presiden dan DPR secara berkala setiap 6 bulan, sesuai kewajiban PPATK yang tertuang di Pasal 47 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

9. Pertanyaannya, apakah DPR sudah menerima laporan tersebut? Kalau sudah, apa yang sudah dilakukan DPR sejauh ini, apakah sudah menindaklanjuti laporan PPATK? Atau didiamkan saja?

10. Ini bukan pertama kali, PPATK membuka informasi secara global terkait dugaan pencucian uang kepada publik.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *