“Sampai saat ini, kami masih mendalami terus kemungkinan korban dan kerugian akan terus bertambah,” jelas Ratna.
“Kami juga Satgas Mafia Umrah akan terus mencari para korban mengimbau korban untuk mebuat laporan kepolisian terdekat,” terang Ratna.
Residivis
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebutkan bahwa menyebut satu di antara tersangka kasus penipuan travel umrah dengan korban ratusan jemaah merupakan residivis.
Adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52), pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Yang satu orang residivis,” ujar Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Saat itu pada 2016, Abi yang menjabat sebagai Pimpinan PT GAM, dengan menawarkan paket umrah seharga Rp13 hingga 19 juta.
Harga yang murah membuat banyak masyarakat tertarik sampai mendaftar menjadi calon anggota jemaah umrah dengan menyetorkan uang untuk sesuai kesepakatan.
Kendati demikian, banyak dari mereka yang gagal berangkat. Atas kasus itu, Abi dijebloskan ke penjara.
Usai bebas, ia kembali terjun ke bisnis travel umrah dengan membeli perusahaan PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
“Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang perna ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini ( PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi,” ujarnya.
Sementara Halijah Amin alias Bunda (48) istri Abi dan Hermansyah (59) adalah tersangka baru.
“Yang dua orang ini baru kali ini,” kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat itu.
Korban penipuan travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri disebut lebih dari 500 orang.
Sumber: tribun