Rapat Dengan Mahfud MD Paling Top, Bambang Pacul: Situasi Ini Letih Kenapa Bisa Seramai Ini Pak?

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebut, rapat dengar pendapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari ini merupakan yang paling luar biasa sejak pandemi Covid-19.

Sebab, kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, rapat dengan Mahfud MD dihadiri fisik oleh 51 dari total 54 anggota Komisi III DPR

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ada pun, rapat pada Rabu (29/3/2023) ini membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Hari ini pak (Mahfud), ini adalah rapat yang paling luar biasa sejak covid, baru ini, paling top hadir fisik dari 54, (hadir) 51,” kata Bambang Pacul.

Selain itu, ramainya rapat pada hari ini dikarenakan dinamika yang berkembang sebelum rapat terselenggara hari ini.

Pacul menyinggung bahwa Mahfud MD sempat menantang sejumlah anggota Komisi III DPR, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.

“Situasi ini letih kenapa rapat bisa seramai ini pak? Itu karena terjadi kontradiksi antara pak Mahfud dan kawan-kawan komisi III, antara pak Mahfud dengan pak Benny K Harman, pak Arsul Sani dan pak Teri (Arteria Dahlan),” ujarnya.

Dalam rapat Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

Hal tersebut disampaikannya di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

“Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat,” kata Mahfud MD.

Modus kedua, lanjut dia, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.

“Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa,” kata dia.

Ketiga, lanjut dia, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Ia mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

“Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang,” kata dia.

Keempat, lanjut dia, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah.

“Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp 5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa,” kata Mahfud.

“Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu,” sambung dia.

Modus kelima, lanjut dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.

Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

“(Itu) Termasuk,” kata Mahfud.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *